SuaraJabar.id - Polisi telah menetapkan status pengendara motor gede Harley-Davidson sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan nenek Siti Aisah (52) dan cucunya Anya Septia (5) di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat.
Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Hendri Fiuser mengatakan, tersangka itu berinisial HK warga Bogor yang bekerja sebagai karyawan swasta.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka (pengendara moge). Inisialnya HK warga Bogor dan sudah ditahan," kata Hendri, Senin (16/12/2019).
Penetapan status tersebut, lanjut Hendri, karena berdasarkan hasil penyelidikan polisi bahwa HK terbukti lalai dalam berkendara yang menyebabkan kecelakaan hingga korbannya meninggal dunia.
Baca Juga:Tabrak Seorang Nenek Hingga Tewas, Pengendara Moge Diamankan Polisi
"Ya karena kelalaian, kurang kehati-hatian pengemudi menyebabka tidak bisa mengendalikan kendaraa hingga menabrak pengguna jalan," jelas Hendri.
Sementara, barang bukti motor Harley Davidson milik HK sudah dilakukan pemeriksaan surat-surat dan hasilnya semua lengkap. Motor gede itu pun sudah diamankan di Unit Laka Lantas Polresta Bogor Kota.
"Pemeriksaan surat-surat lengkap terdaftar di Polda Metro pajak lancar, SIM juga ada," tambahnya.
Tersangka HK dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalilintas tentang kelalaian dalam berkendara dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. Saat ini, tersangka sudah ditahan di Mapolresta Bogor Kota.
"Sudah ditahan sekarang, proses hukum yang lain sudah berlanjut dan sekarang berlanjut pemenuhan berkas perkara" tutupnya.
Baca Juga:Tabrak Nenek Aisyah hingga Tewas, Pengendara Moge Ikut Terjatuh
Seperti diketahui, nenek Siti Aisah (52) dan cucunya Anya Septia (5) ditabrak oleh pengendara Harley-Davidson saat menyebrang di Jalan Raya Pajajaran, Kota Bogor, Minggu 15 Desember 2019.
- 1
- 2