SuaraJabar.id - Polisi resmi menetapkan pengemudi motor Harley Davidson berinisial HK (47) sebagai tersangka terkait kasus tabrakan yang menewaskan seorang nenek bernama Siti Aisyah di Jalan Pajajaran, Kota Bogor. Terkait status tersangka itu, HK juga telah resmi meringkuk di penjara.
"Status pengendara tersangka inisialnya HK, warga Bogor karyawan swasta dan saat ini sudah kita lakukan penahanan di Polresta Bogor," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombespol Hendri Fiuser seperti dikutip dari Ayobandung.com, Senin (16/12/2019).
Hendri mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap insiden tersebut.
"Sampai dengan saat ini kita masih melakukan penyelidikan di mana tersangka sudah kita tahan, kemudian proses hukum lain sedang berlanjut dan barang bukti sudah kita tahan termasuk pemenuhan dan kelengkapan berkas perkara sekarang," terang Hendri.
Baca Juga:Pengendara Moge Harley yang Tabrak Nenek-nenek Resmi Jadi Tersangka
Dia mengatakan, kronologi kejadian berawal saat HK mengemudikan moge miliknya dari Warung Jambu menuju Tugu Kujang. Setiba di Jalan Pajajaran, Siti Aisyah bersama cucunya AS (5) menyeberang jalan.
"Kekurang hatian pengemudi menyebabkan dia tidak bisa mengendalikan kendaraannya dan akhirnya menabrak korban," kata Hendri.
Akibat kejadian itu, HK terancam hukuman 6 tahun penjara dengan melanggar pasal 310 Undang-undang Lalu Lintas.