Rayuan Uang Rp 5 Ribu, Sahwan Cabuli 17 Siswa Sambil Dagang Keliling SD

"Korban dipaksa membuka celana tersangka dan melakukan perbuatan tidak pantas. Nanti dalam penyidikan akan dituangkan," katanya.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 24 Desember 2019 | 14:52 WIB
Rayuan Uang Rp 5 Ribu, Sahwan Cabuli 17 Siswa Sambil Dagang Keliling SD
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Covesia.com)

SuaraJabar.id - Polisi meringkus pelaku bernama Sahwan Nasution (29) terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak.

Dari pengungkapan kasus ini, lelaki berusia 29 tahun yang biasa berdagang di sejumlah sekolah di kawasan Parongpong, Bandung Barat, Jawa Barat, telah mencabuli 17 siswa SD.

Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki menjelaskan, selama melancarkan aksinya, Sahwan kerap memberikan para korban uang jajan sebesar Rp 5 ribu.

"Umur korban (pencabulan berusia) 10-12 tahun," kata Yusuf seperti dikutip dari Solopos.com--jaringan--Suara.com, Selasa (24/12/2019).

Baca Juga:Cabuli Pasien, Polisi Pamerkan Tato Wanita Seksi Tersangka Habib Husein

Yusuf menyampaikan, tindakan amoral pelaku terkuak setelah polisi menerima laporan dari salah satu orang tua korban. Setelah berhasil dibekuk, predator anak ini sudah melancarkan aksi pencabukan itu sejak 2017 lalu.

"Pelaku mengaku melakukan perbuatannya sejak 2017 lalu. Keterangan pelaku, dia ini melakukan perbuatannya terakhir kali minggu lalu," katanya.

Setelah diiming-imingi uang Rp 5 ribu, pelaku langsung menelanjangi korbannya untuk dicabuli.

"Korban dipaksa membuka celana tersangka dan melakukan perbuatan tidak pantas. Nanti dalam penyidikan akan dituangkan," katanya.

Polisi pun masih mengembangkan kasus ini lantaran masih menduga ada siswa lain yang ikut menjadi korban predator anak ini. Dalam kasus ini, polisi juga melibatkan KPAI untuk bisa memberikan pendampingan psikologis kepada anak-anak yang menjadi korban pencabulan.

Baca Juga:Buka Balai Pengobatan Alternatif, H Malah Cabuli Pasien

"Kami masih menyangsikan jumlah korban, karena ada kemungkinan bisa bertambah," katanya.

Atas perbuatannya itu, tersangka terancam hukuma 15 tahun penjara sebagaimana Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak