Rayuan Uang Rp 5 Ribu, Sahwan Cabuli 17 Siswa Sambil Dagang Keliling SD

"Korban dipaksa membuka celana tersangka dan melakukan perbuatan tidak pantas. Nanti dalam penyidikan akan dituangkan," katanya.

Agung Sandy Lesmana
Selasa, 24 Desember 2019 | 14:52 WIB
Rayuan Uang Rp 5 Ribu, Sahwan Cabuli 17 Siswa Sambil Dagang Keliling SD
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Covesia.com)

SuaraJabar.id - Polisi meringkus pelaku bernama Sahwan Nasution (29) terkait kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak.

Dari pengungkapan kasus ini, lelaki berusia 29 tahun yang biasa berdagang di sejumlah sekolah di kawasan Parongpong, Bandung Barat, Jawa Barat, telah mencabuli 17 siswa SD.

Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki menjelaskan, selama melancarkan aksinya, Sahwan kerap memberikan para korban uang jajan sebesar Rp 5 ribu.

"Umur korban (pencabulan berusia) 10-12 tahun," kata Yusuf seperti dikutip dari Solopos.com--jaringan--Suara.com, Selasa (24/12/2019).

Baca Juga:Cabuli Pasien, Polisi Pamerkan Tato Wanita Seksi Tersangka Habib Husein

Yusuf menyampaikan, tindakan amoral pelaku terkuak setelah polisi menerima laporan dari salah satu orang tua korban. Setelah berhasil dibekuk, predator anak ini sudah melancarkan aksi pencabukan itu sejak 2017 lalu.

"Pelaku mengaku melakukan perbuatannya sejak 2017 lalu. Keterangan pelaku, dia ini melakukan perbuatannya terakhir kali minggu lalu," katanya.

Setelah diiming-imingi uang Rp 5 ribu, pelaku langsung menelanjangi korbannya untuk dicabuli.

"Korban dipaksa membuka celana tersangka dan melakukan perbuatan tidak pantas. Nanti dalam penyidikan akan dituangkan," katanya.

Polisi pun masih mengembangkan kasus ini lantaran masih menduga ada siswa lain yang ikut menjadi korban predator anak ini. Dalam kasus ini, polisi juga melibatkan KPAI untuk bisa memberikan pendampingan psikologis kepada anak-anak yang menjadi korban pencabulan.

Baca Juga:Buka Balai Pengobatan Alternatif, H Malah Cabuli Pasien

"Kami masih menyangsikan jumlah korban, karena ada kemungkinan bisa bertambah," katanya.

Atas perbuatannya itu, tersangka terancam hukuma 15 tahun penjara sebagaimana Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak