Sebelumnya, Kapolres Cimahi, AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki menduga korban predator anak ini lebih dari 17 orang. Hal itu didasari dari keterangan tersangka yang mengaku telah melakukan asusila sejak tahun 2017.
Dari penyidikan sementara, belasan korban yang sudah disodomi Sahwan berjenis kelamin laki-laki berusia antara 10-12 tahun.
"Laporan yang kami terima 17 orang, tetapi kami sedang dalami kemungkinan korban lain," ungkap Kapolres saat gelar perkara di Mapolsek Cisarua, Selasa.
Terungkapnya kasus ini setelah Polsek Cisarua menerima laporan dari orang tua korban yang mengaku anaknya telah dicabuli Sahwan.
Baca Juga:Awal Disebut Korban Sodomi, Temuan Baru Polisi soal Mayat Bayi Tanpa Kepala
Sebelum melakukan aksi bejatnya, didalam warung SN merayu korban dengan uang jajan Rp 5000 dan jajanan yang diinginkan korban.
Atas perbuatannya itu, Sahwan dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.