Atas perbuatannya itu, Sahwan dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang Undang Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dendam dan Tak Puas Punya Istri, Alasan Sahwan Sodomi Belasan Siswa SD
"Keterangan SN ini jelas merasa kehidupan seksualnya jenuh, ini yang mendasari SN melakukan asusila pada siswa SD," katanya.
Agung Sandy Lesmana
Selasa, 24 Desember 2019 | 20:05 WIB

BERITA TERKAIT
Rayuan Uang Rp 5 Ribu, Sahwan Cabuli 17 Siswa Sambil Dagang Keliling SD
24 Desember 2019 | 14:52 WIB WIBREKOMENDASI
News
Saldo DANA Gratis Hari Ini Untuk Warga Jabar, Silahkan Klaim Sekarang
24 Mei 2025 | 09:10 WIB WIBTerkini
lifestyle | 19:28 WIB
lifestyle | 16:53 WIB
news | 22:50 WIB
news | 22:35 WIB
lifestyle | 14:58 WIB