Ia menambahkan, mereka yang diamankan akan diperiksa dan diminta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, jika mengulanginya lagi akan ditindak tegas dengan sanksi pidana.
"Sementara kita amankan dulu, dibuat surat perjanjian, jika begitu lagi akan kami pidanakan dengan tuduhan pungutan liar," katanya.