SuaraJabar.id - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Telkom University Yusuf Suguyarto, mendesak pihak kampus untuk membuat regulasi yang bisa memberi efek jera terhadap pelaku pelecehan.
Hal tersebut dikatakan Yusuf menyusul dengan aksi pelecehan seksual yang menimpa seorang mahasiswi Telkom University pada tahun lalu.
"Untuk kasus dugaan pelecehan seksual, kami sedang bergerak mencari kebenaran informasi tersebut," kata Yusuf seperti dikutip Ayobandung.com--jaringan--Suara.com, Senin (30/12/2019).
Perlindungan terhadap perempuan kata Yusuf menjadi salah satu fokus BEM Telkom University, sehingga pihaknya mendesak agar pihak kampus membuat regulasi berkaitan dengan kasus-kasus pelecehan seksual.
Baca Juga:Astaga! Dokter Kandungan Perkosa Anak Gadis di Ruang Praktik
"Kami mendorong agar kampus membuat regulasi tegas yang bisa memberi efek jera terhadap pelaku pelecehan terhadap perempuan," katanya.
Langkah preventif juga harus dilakukan oleh pihak universitas, supaya kedepan tidak ada lagi mahasiswi atau mahasiswa yang menjadi korban pelecehan seksual.
"Harus ada ruang-ruang penyadaran dan perlindungan terhadap kejahatan seksual," katanya.
Dengan membuat regulasi yang tegas, ke depan, kata Yusuf kejadian pelecehan seksual tidak akan terjadi atau bisa diminimalisasi.
Terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang mahasiswa Telkom University, Yusuf mengatakan BEM belum memberikan sikap dan sedang menunggu hasil dari investigasi yang sedang dilakukan.
Baca Juga:Dendam Sejak SD, Remaja Bunuh Tetangga karena Pernah Perkosa Ibu Kandung
"Kami masih menunggu hasil investigasi. Nanti kalau sudah selesai, baru kami akan membuat rumusan untuk dijadikan rekomendasi," katanya.
Dugaan aksi pelecehan seksual di lingkungan Telkom University itu viral sejak
sebuah organisasi bernama United Voice mengunggah tuntutan kepada pihak kampus terkait hal itu
Akun Instagram resmi United Voice, @unitedvoicebdg menyebutkan kronologis aksi tersebut pada 30 November 2018. Dalam postingannya diceritakan telah terjadi kekerasan seksual terhadap mahasiswi baru angkatan 2018 yang diduga dilakukan FGS, angkatan 2016.
Berdasarkan hasil analisa, kronologis, pengakuan, dan sidang himpunan, United Voice Bandung menuntut beberapa poin sebagai berikut:
- Menuntut himpunan terkait untuk segera memberikan sanksi tegas berupa pemecatan dan menarik haknya sebagai anggota himpunan.
- Menuntut kampus Telkom University menindak tegas mahasiswa yang melakukan pelecehan seksual termasuk pelaku.
- Melarang pelaku melakukan kegiatan kemahasiswaaan.
- Melawan segala bentuk intimidasi dan ancaman kriminalisasi terhadap penyintas.
- Mendorong semua elemen mahasiswa menindak tegas pelaku predator seksual.
- Mendorong diadakannya pencerdasan pada setiap elemen mahasiswa terkait pelecehan seksual.
- Mendorong terbentuknya solidaritas seluas-luasnya bagi korban kekerasan seksual.