Punya Mobil Tapi Tak Punya Garasi, Warga Depok Didenda Rp 2 Juta!

Awalnya diusulkan denda Rp 20 juta.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 10 Januari 2020 | 11:56 WIB
Punya Mobil Tapi Tak Punya Garasi, Warga Depok Didenda Rp 2 Juta!
Ilustrasi mobil memasuki garasi (Shutterstock).

“Tahapan menuju implementasi pasal ini direncanakan dua tahun. Tahun pertama menyusun regulasi berupa pedoman teknis dan mekanisme pengaturan. Tahun kedua sosialisasi, fasilitasi dan asistensi termasuk proses edukasi kepada warga,” tegasnya.

Kontributor : Supriyadi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak