Punya Mobil Tapi Tak Punya Garasi, Warga Depok Didenda Rp 2 Juta!

Awalnya diusulkan denda Rp 20 juta.

Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 10 Januari 2020 | 11:56 WIB
Punya Mobil Tapi Tak Punya Garasi, Warga Depok Didenda Rp 2 Juta!
Ilustrasi mobil memasuki garasi (Shutterstock).

“Tahapan menuju implementasi pasal ini direncanakan dua tahun. Tahun pertama menyusun regulasi berupa pedoman teknis dan mekanisme pengaturan. Tahun kedua sosialisasi, fasilitasi dan asistensi termasuk proses edukasi kepada warga,” tegasnya.

Kontributor : Supriyadi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini