Lebih lanjut, Sri mengatakan, aturan terkait penguasaan garasi ini juga tidak serta merta diterapkan langsung. Namun penerapannya dilakukan secara bertahap selama dua tahun untuk memberi kesempatan kepada warga agar bisa menyesuaikan.
"Nggak langsung ditetapkan kita tunggu dua tahun, kan sekarang lagi dibahas sama pantai khusus (Pansus) . Nanti diserahkan ke Pemrov Jawa Barat, " katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, H Dadang Wihana menambahkan bahwa peraturan daerah yang disahkan oleh DPRD Kota Depok bukanlah Perda Garasi akan tetapi Perda Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, salah satu pasalnya mengatur tentang garasi.
“Bukan Perda Garasi dan tidak ada denda Rp 20 juta bagi mereka yang tidak memiliki garasi, melainkan denda admistrasi sebanyak-banyaknya Rp 2 juta,” ujar Dadang.
Baca Juga:Raperda Wajib Miliki Garasi Mobil Disahkan, Ini Syarat Dari DPRD Depok
Dikatakan Dadang, bukan berarti Perda tersebut langsung berlaku namun pihaknya harus memenuhi beberapa tahapan hingga implementasinya selama dua tahun kedepan.
“Tahapan menuju implementasi pasal ini direncanakan dua tahun. Tahun pertama menyusun regulasi berupa pedoman teknis dan mekanisme pengaturan. Tahun kedua sosialisasi, fasilitasi dan asistensi termasuk proses edukasi kepada warga,” tegasnya.
Kontributor : Supriyadi