SuaraJabar.id - Putusan Pengadilan Manchester yang memvonis (WNI) bernama Reynhard Sinaga penjara seumur hidup karena memperkosa 190-an pria menggegerkan masyarakat Indonesia. Menyusul adanya peristiwa tersebut pihak Polresta Metro Depok ikut menyusuri kasus tersebut di Kota Belimbing.
Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah mengatakan, pihaknya belum menemukan dugaan atau indikasi catatan kriminal yang dilakukan Reynhard Sinaga di wilayah hukum Indonesia, khususnya di Kota Depok. Lantaran itu, Azis juga mengemukakan, sementara ini pihaknya masih mengumpulkan data dan informasi saja.
"Belum, (mengeledah rumah Reynhard). Kita sementara kumpul-kumpul data dan informasi aja dulu," kata Azis saat dikonfirmasi pada Rabu (8/1/2020).
Selain itu, Ia juga mengatakan belum ada indikasi korban predator seksual yang melaporkan ke pihaknya. Namun, Polres Metro Depok akan terus menggali proses penyelidikan terhadap jejak Reynhard di Kota Depok.
Baca Juga:Tetangga Mengenal Keluarga Reynhard Tertutup Terhadap Lingkungan Sekitar
"Kita masih proses penyelidikan kasus ini, " katanya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Depok Jaka Susanta membenarkan jika Reynhard Sinaga adalah warga Kota Depok. Namun Jaka enggan memberikan alamat lengkap rumah Reynhard Sinaga.
"Iya benar, dia tinggal di Depok," katanya.
Untuk diketahui, Reynhard Sinaga merupakan pria kelahiran Jambi divonis penjara seumur hidup karena memperkosa 190-an pria di apartemennya yang berada di kawasan Manchester, Inggris. Sebelum kuliah di University of Manchester, Reynhard diketahui merupakan lulusan Arsitektur Universitas Indonesia (UI) pada tahun 2006.
Kontributor : Supriyadi
Baca Juga:Berita Melenceng Reynhard Berpotensi Jadi Bahan Bakar Sentimen Anti-LGBT