SuaraJabar.id - Seorang lelaki menjadi korban tabrak lari di dalam Jalan Tol Cikunir Kilometer 43, arah Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (12/1) malam.
"Untuk korban diperkirakan menyebarang di jalan tol," ujar petugas jaga Call Center NTMC Polri, Singgih, sebagaimana dilansir dari Antara.
Singgih mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam sekitar pukul 23.15 WIB. Korban lelaki berusia sekitar 25 tahun yang belum diketahui identitasnya itu, diduga nekat menyeberangi jalan tol yang cukup ramai dilintasi kendaraan. Korban tertabrak kendaraan yang melintas dan meninggal dunia.
"Korban tutup usia," ujar Singgih.
Baca Juga:Pekan Ini, Bupati Bogor Janji Buka Akses yang Tertutup Longsor di Sukajaya
Berdasarkan foto yang diunggah oleh akun TMC Polda Metro Jaya di Twitter, korban yang mengenakan celana panjang jeans berwarna biru dan atasan berwarna hitam itu tampak tergeletak di tengah jalan tol dengan darah berceceran di dekatnya.
Singgih mengatakan, saat ini korban telah berada dalam penanganan petugas kepolisian.
Untuk diketahui, dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan, disebutkan bahwa setiap orang dilarang memasuki jalan tol, kecuali pengguna jalan tol dan petugas jalan tol.