Gay dan Lesbian di Depok Akan Dirazia, Komnas HAM: Melanggar HAM

Presiden diminta turun tangan.

Pebriansyah Ariefana | Ria Rizki Nirmala Sari
Senin, 13 Januari 2020 | 13:06 WIB
Gay dan Lesbian di Depok Akan Dirazia, Komnas HAM: Melanggar HAM
Ilustrasi LGBT. (Shutterstock)

SuaraJabar.id - Wali Kota Depok Idris Abdusshomad memerintahkan perangkat daerahnya untuk melakukan razia pencegahan aktivitas kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di kotanya. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai hal tersebut termasuk ke dalam tindakan diskriminatif.

Koordinator Subkomisi Pemajuan Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan pihaknya telah melayangkan surat kepada Wali Kota Depok Idris Abdusshomad dengan maksud meminta untuk membatalkan instruksi tersebut. Selain itu, Beka juga menyebutkan dalam surat itu Komnas HAM meminta pemerintah Kota Depok melakukan perlindungan bagi kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender tersebut.

Dalam suratnya, Beka mengatakan apabila imbauan itu telah melanggar Undang-Undang 1945.

Imbauan Wali Kota Depok untuk merazia aktivitas LGBT melanggar Pasal 28G Ayat 1 UUD 1945 yang bunyinya "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawa kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi".

Baca Juga:CEK FAKTA: Banyak Makan Daging Babi Bisa Jadi LGBT, Benarkah?

Juga bertentangan dengan Pasal 28I Ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi "setiap orang berhak bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu".

"Hal lain yang dicermati oleh Komnas HAM, terkait kewajiban lembaga negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia semua warga negara termasuk kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender," kata Beka dalam keterangan resminya, Senin (13/1/2020).

Beka menerangkan kalau penguatan bagi pemerintah daerah tentang perlindungan terhadap hak-hak hidup warganya dipertegas dalam lingkup kebijakan nasional. Apalagi Indonesia sudah terpilih menjadi Anggota Dewan HAM PBB untuk periode 2020-2022 sehingga mekanisme kerja yang dibangun oleh setiap lembaga negara termasuk Pemerintah Kota Depok wajib berbasis pada prinsip dan nilai-nilai hak asasi
manusia.

Penguatan bagi pemerintah daerah tentang perlindungan terhadap hak-hak hidup warganya dipertegas dalam lingkup kebijakan nasional. Terlebih pada 17 Oktober 2019, Indonesia terpilih menjadi Anggota Dewan HAM PBB untuk periode 2020-2022 sehingga mekanisme kerja yang dibangun oleh setiap lembaga negara termasuk Pemerintah Kota Depok wajib berbasis pada prinsip dan nilai-nilai hak asasi manusia.

Dari sisi dunia kesehatan melalui Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menghapus kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender dari daftar penyakit kejiwaan pada 1992. Ketentuan dari WHO tersebut diimplementasikan oleh Kementerian Kesehatan melalui Pedoman Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ) III tahun 1993 yang menyatakan bahwa kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender bukan merupakan penyakit jiwa maupun cacat mental.

Baca Juga:Iklan BTS Dituduh Mengandung Unsur LGBT, Tokopedia Beri Penjelasan

Dengan adanya pertimbangan-pertimbangan di atas, maka Komnas HAM RI meminta Pemerintah Kota Depok untuk membatalkan imbauan tersebut dan memberikan perlindungan bagi kelompok minoritas orientasi seksual dan identitas gender (LBGT) dari tindakan diskriminasi dan kekerasan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini