Pesta Seks di Vila, LC Karaoke Dibunuh Gegara Tolak Diajak Main Ronde Kedua

"Jadi korban dengan dua temannya diajak pelaku (RA) yang juga beserta dua temannya untuk pesta seks..."

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 17 Januari 2020 | 14:26 WIB
Pesta Seks di Vila, LC Karaoke Dibunuh Gegara Tolak Diajak Main Ronde Kedua
RA, tersangka kasus pembunuhan pemandu lagu di Bogor, Jawa Barat. (Suara.com/Rambiga).

SuaraJabar.id - Seorang pemandu lagu karaoke berinisial R (24) tewas setelah dicekik teman kencannya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Korban dicekik lantaran menolak kembali berhubungan intim karena sudah merasa kelelahan. Kasus pembunuhan ladies companion terkuak setelah polisi menemukan jasad korban di sebuah vila di kawasan Puncak, Bogor pada 30 Desember 2020.

Kapolres Bogor AKBP M Joni mengatakan, polisi telah meringkus lelaki berinisial RA (39) yang dianggap menjadi pelaku pembunuhan.

"Hasil pengolahan TKP kami menunjukan bahwa wanita itu korban pembunuhan. Setelah membentuk tim gabungan kami berhasil menangkap pelaku inisial RA (39) di Bandung," kata Joni, Jumat (17/1/2020).

Baca Juga:Ngamuk Gegara LC Karaoke Tolak Diajak ML, Aksi Koboi Arlin Berujung Damai

Aparat Polres Bogor saat merilis kasus pembunuhan terhadap pemandu lagu di sebuah vila di kawasan Puncak Bogor.
Aparat Polres Bogor saat merilis kasus pembunuhan terhadap pemandu lagu di sebuah vila di kawasan Puncak Bogor.

Dari hasil pemeriksaan, aksi pembunuhan itu berawal saat RA mengajak korban untuk melakukan pesta seks bersama dua orang masing-masing rekan mereka.

Setelah puas, dua rekan dari pelaku dan korban pun pulang meninggalkan vila tempat mereka berpesta.

"Jadi korban dengan dua temannya diajak pelaku (RA) yang juga beserta dua temannya untuk pesta seks, bayaran kurang lebih per orang sekitar Rp 500 ribu dan sewa villa Rp 450 ribu. Siang hari setelah pesta seks teman korban dan pelaku pulang," jelas Joni.

Pada akhirnya, korban ditemukan namun nahas sudah kondisi meninggal dunia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga:Gorok Leher Sopir Taksi Online, LC Karaoke dan Kekasih Terancam Pidana Mati

Kontributor : Rambiga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini