Bunuh LC Karaoke usai Pesta Seks, Tersangka Tak Klimaks karena Obat Kuat

"Pelaku minta yang kedua kalinya saat malam hari. Ketika itu, pelaku minum obat kuat tidak sampai titik klimaks hingga korban kelelahan dan minta istirahat," katanya.

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 17 Januari 2020 | 15:00 WIB
Bunuh LC Karaoke usai Pesta Seks, Tersangka Tak Klimaks karena Obat Kuat
RA, tersangka kasus pembunuhan pemandu lagu di Bogor, Jawa Barat. (Suara.com/Rambiga).

Setelah itu, pelaku melarikan diri meninggal korban di vila tersebut.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan olah tempat kejadian perkara di lokasi pembunuhan LC karaoke tersebut. Pelaku dibekuk aparat kepolisian di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, RA dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kontributor: Rambiga

Baca Juga:Ngamuk Gegara LC Karaoke Tolak Diajak ML, Aksi Koboi Arlin Berujung Damai

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini