Kabur Naik Ojol, Detik-detik LC Karaoke Dibunuh Pelanggan yang Ajak ML Lagi

Kemudian, RA lalu menutup tubuh korban dengan selimut dan pergi dari vila dengan menumpang ojek online.

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 17 Januari 2020 | 16:00 WIB
Kabur Naik Ojol, Detik-detik LC Karaoke Dibunuh Pelanggan yang Ajak ML Lagi
RA, tersangka kasus pembunuhan pemandu lagu di Bogor, Jawa Barat. (Suara.com/Rambiga).

SuaraJabar.id - Polisi akhirnya telah membongkar kasus penemuan mayat perempuan berinisial R (24) di sebuah vila di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Dari hasil penyidikan, korban yang bekerja sebagai pemandu lagu karaoke alias ladies companion (LC) ternyata dibunuh RA, pelanggannya karena tak mau diajak lagi berhubungan badan.

Kapolres Bogor AKBP M Joni menceritakan, detik-detik pembunuhan terhadap R yang tewas akibat dicekik tersangka.

Sebelum dibunuh, kata Joni, pelaku sempat terlibat cekcok setelah korban menolak ajakannya untuk main di ronde kedua.

Baca Juga:Ngamuk Gegara LC Karaoke Tolak Diajak ML, Aksi Koboi Arlin Berujung Damai

Awalnya, RA menyangka korban hanya pingsan setelah lehernya dicekik tersangka. Kemudian, RA lalu menutup tubuh korban dengan selimut dan pergi dari vila dengan menumpang ojek online.

"Pelaku kira korban hanya pingsan, langsung ditutupi selimut dan ditinggalkan menggunakan ojek online berangkat ke Bandung karena si pelaku ingin melakukan tahun baruan di sana," kata Joni saat merilis kasus pembunuhan itu di Mapolres Bogor, Jumat (17/1/2020).

Aksi pembunuhan itu terjadi saat korban dan rekannya disewa oleh RA dan teman-teman untuk berpesta seks di sebuah vila pada 30 Desember 2019 lalu.

Diduga aksi pembunuhan itu lantaran pelaku merasa tersinggung dengan ucapan korban yang menolak kembali main di ronde kedua. Buntut dari percekcokan itu, RA kemudian mencekik leher korban hingga tewas.

Setelah itu, pelaku melarikan diri meninggal korban di vila tersebut.

Baca Juga:Gorok Leher Sopir Taksi Online, LC Karaoke dan Kekasih Terancam Pidana Mati

"Saat ditemukan belum bisa dipastikan sudah meninggal dunia atau belum, tetapi secepat mungkin dievakuasi dahulu, tetapi dinyatakan di tengah jalan korban sudah tidak bisa tertolong karena tidak ada nafas dan ada lebam biru di lehernya," kata Joni.

Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan pendalaman dari hasil pemeriksaan olah tempat kejadian perkara di lokasi pembunuhan LC karaoke tersebut. Pelaku dibekuk aparat kepolisian di kawasan Bandung, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, RA dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kontributor: Rambiga

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini