SuaraJabar.id - Kepolisian Resor Cirebon Kota, Polda Jawa Barat telah membongkar kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang yang melibatkan wanita hamil.
"Ada empat orang tersangka yang kami tangkap, karena terbukti mengendarkan narkoba dan obat terlarang," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Roland Ronaldy di Cirebon, Jumat (17/1/2020).
Roland mengatakan, dua dari keempat tersangka berinisial VL dan seorang wanita hamil berinisial TN (24) berperan sebagai pengedar.
Meski tak berkomplot, TN dan VL mengambil narkoba jenis sabus-sabu di lokasi yang sama, yakni dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Gintung, Kabupaten Cirebon.
Baca Juga:Jualan Narkoba hingga Tilap Uang Rp 1,3 Miliar, 3 Polisi di Madiun Dicopot
Ronald menyampaikan, modus peredaran narkoba itu menggunakan sistem tempel, yakni diletakan di lokasi yang sudah disepakati.
"Keduanya mengambil sabu di tempat yang sama yaitu di Lapas Gintung," ujarnya.
Sementara dua orang yang mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin masing-masing berinisial AF dan B, di mana barang tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di Jakarta.
Menurutnya dari dua tangan pengedar obat terlarang kata Roland, pihaknya menyita 1.500 butir pil trihex dan 448 butir pil dextro.
"Keduanya memang sudah lama kami cari, karena memang sudah sering mengedarkan obat-obatan di wilayah Cirebon," katanya. (Antara).
Baca Juga:Selundupkan HP ke Tahanan di Sel, Sejoli Ini Positif Pakai Narkoba