SuaraJabar.id - Warga RW 11 Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, yang menjadi korban penggusuran proyek Rumah Deret (Rudet), angkat bicara terkait surat edaran MUI Kecamatan Bandung Wetan terkait penyalahgunaan fungsi Masjid Al Islam.
Ratusan warga RW 11 Tamansari terpaksa menggunakan lantai atas Masjid Al Islam sebagai tempat untuk mengungsi, lantaran mereka tak lagi memiliki tempat tinggal.
Salah satu warga, Ade (54), mengatakan memang surat edaran itu diterima Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Islam pada Kamis (16/1/2020).
Tadi pagi pun, kata dia, ada orang perwakilan MUI Kecamatan Bandung Wetan yang kembali mendatangi pengungsi yang bertahan di Masjid Al Islam.
Baca Juga:MUI Persoalkan Masjid Jadi Pengungsian Korban Penggusuran Tamansari
Menurut Ade, mereka hanya meminta agar masjid tetap dalam keadaan bersih.
"Tadi juga ada yang datang dari MUI Kecamatan (Bandung Wetan), bilangnya yang penting jaga kebersihan. Ah di sini mah memang kami selalu jaga kebersihan," ucap Ade saat ditemui Suara.com di pelataran Masjid Al Islam, Tamansari, Bandung, Senin (20/1/2020).
Warga lainnya, John Heriyanto (24), mengatakan surat edaran itu secara tidak langsung cukup menyudutkan warga RW 11 yang menjadi korban penggusuran proyek Rudet. Padahal, kata dia, warga mengungsi di masjid itu karena terpaksa.
"Tentu menyudutkan kami karena dengan adanya surat edaran itu seolah fungsi masjid tidak ada, padahal tidak seperti itu," katanya.
Menurutnya, warga tetap menjaga kebersihan dan ikut memakmurkan Masjid Al Islam. Setiap Jumat pagi, warga yang mengungsi di Masjid Al Islam menggelar bersih-bersih.
Baca Juga:Cerita Warga Tamansari Dihantam Alat Vitalnya oleh Aparat Hingga Lumpuh
"Kami adakan Jumsih (Jumat Bersih) untuk menjaga kebersihan masjid. Itu biasanya pagi sebelum jumatan masjid sudah rapi dan bersih," kata dia.
- 1
- 2