SuaraJabar.id - Pil ekstasi produksi tersangka HS, yang ditangkap polisi di kawasan Senen, Jakarta Pusat diberi nama Green NN. Pil racikan dari jaringan gembong narkoba almarhum Freddy Budiman itu dicampur dengan obat sakit kepala.
"Iya, (pil ekstasi) itu dicampur obat pusing karena dalam penggeledahan kita temukan obat pusing itu," kata Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Andri Alamsyah, Selasa (21/1/2020).
Andri menambahkan, pil ekstasi yang dinamai Green NN ini jika dikonsumsi akan memberikan efek 'goyang' atau fly kepada pemakainya sekitar 10 jam. Hal itu melebihi dari pil ekstasi pada umumnya.
"Efeknya 'goyang' sampai 10 jam, dari buka sampe tutup diskotiknya masih terus goyang," ungkap Andri.
Baca Juga:Polres Bogor Bongkar Industri Rumahan Pil Ekstasi Jaringan Freddy Budiman
Di sisi lain, lanjut Andri, HS mampu memproduksi pil ekstasi dari rumah kontrakannya sekitar 180-240 butir dalam sehari. Pil tersebut dijualnya dengan harga antara Rp 450 ribu hingga Rp 800 ribu per butir.
"Pengakuan HS, bisnis ini berjalan sekitar satu tahun dan wilayah edarnya di Jabodetabek," katanya.
Tersangka HS yang diketahui juga residivis akan dijerat dengan Pasal 113, Pasal 114, Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
"Kita terus kembangkan, juga termasuk apakah ada oknum lapas yang teribat atau tidak," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Satnarkoba Polres Bogor berhasil membongkar industri rumahan narkotika jenis pil ekstasi milik HS hasil dari pengembangan bandar narkoba di wilayah Cibinong, Bogor.
Baca Juga:Wanita Pengedar Ekstasi Ditangkap Gara-gara Ocehan Resepsionis Panti Pijat
Hasil pemeriksaan, HS mengaku bahan baku pembuatan pil ekstasi itu dipasok dari narapidana di Lapas Gunung Sindur yang telah divonis mati berinisial ADTS salah satu jaringan gembong narkoba Freddy Budiman yang telah dieksekusi mati.
Kontributor : Rambiga