SuaraJabar.id - Driver ojek online (ojol) bernama Ati Sri Hartijah menjadi korban penganiayaan pegawai kedai kopi di Bandung, Jawa Barat. Belakangan, video klarifikasi pelaku beredar di media sosial.
Pegawai kedai kopi yang bersangkutan mengaku bersalah saat digeruduk oleh banyak pengemudi ojol. Kejadian ini terekam video dan diunggah ke Twitter.
Salah satu akun yang membagikan video tersebut adalah @Ganingsss. Ia mengunggah rekaman berdurasi kurang dari satu menit ini, Senin (27/1/2020).
Dalam video tersebut, seorang perwakilan driver ojek online berbicara dengan seorang perempuan terduga pelaku penganiayaan.
Baca Juga:Eks Dirut TJ Masih Berkeliaran, Kejaksaan Baru Tangkap Rekan Donny Saragih
"Dari Grab sendiri di sini itu sensitif teh, jadi wajar ngambek. Jadi punten siapa yang ngelempar itu?" tanya pria driver ojol.
Permepuan itu mengakui bahwa dirinya yang melempar susu kepada Ati Sri Hartijah. Ia juga menjelaskan kronologi kejadiannya.
"Itu awalnya aku, dia nya emosi sama pick up itu, masuk langsung memesan lagi, jadi sama-sama salah paham," kata si perempuan.
Lelaki driver ojol itu langsung menyahut, "Gini teh, kalau itu terjadi sama ibunya teteh gimana?"
"Ya pasti enggak enak," jawab pegawai kedai kopi.
Baca Juga:Kejam, Korban Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata Disiksa hingga Dijual
Dalam video itu, si driver ojol berharap agar pelayanan di kedai kopi itu lebih baik dan menjaga etika.
Cuplikan video yang lain yang diunggah @Ganingsss juga memperlihatkan polisi menjemput pelaku itu dan ditangkap.
Untuk diketahui, Kepolisian Cidadap resmi menetapkan karyawan Kopi Yor, berinisial Y (27) sebagai tersangka dalam kasus pelemparan susu yang dilakukannya kepada pengemudi ojek online (ojol) berinisial Ati Sri Hatijah (53).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan seusai polisi memeriksa pelaku dan barang bukti yang ada.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sejak Senin hingga tadi malam, tepatnya pukul 00.00 WIB pelaku sudah resmi menjadi tersangka,” kata Kapolsek Cidadap Ajun Komisaris Septa Firmansyah saat dihubungi pada Rabu (29/1/2020).
Selain memeriksa tersangka, polisi menyita barang bukti berupa rekaman CCTV dan kotak susu. Selain itu, sejumlah keterangan dari saksi.