Atas perbuatannya, SS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara.
Viral di Medsos, Pencuri Velg dan Ban Mobil di Bekasi Akhirnya Tertangkap
Dalam aksinya, SS menyiapkan peralatan mencuri di mobilnya lalu pergi menuju lokasi sasaran
Bangun Santoso | Yosea Arga Pramudita
Kamis, 30 Januari 2020 | 13:16 WIB

BERITA TERKAIT
Dijebak Duit THR, Egi dkk Gilir ABG di Bekasi: Korban Teler usai Dicekoki Miras hingga Tramadol
09 April 2025 | 07:59 WIB WIBREKOMENDASI
News
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas
08 April 2025 | 22:09 WIB WIBTerkini