SuaraJabar.id - Penyidik Polda Jawa Barat masih menyelidiki kasus kemunnculan Sunda Empire, Senin (3/2/2020). Polisi akan kembali memanggil sejumlah saksi ahli untuk dimintai pendapat terkait kasus Sunda Empire.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga menggatakan, untuk mendalami kasus, sebanyak tiga orang saksi ahli dari berbagai bidang keilmuan dipanggil, Senin (3/2/2020) besok.
"Senin minta keterangan ahli tata negara, sosiolog, dan psikolog untuk memeriksa tersangka," ujarnya, Minggu (2/2/2020).
Dia menyebutkan, sampai saat ini, sebanyak tujuh orang anggota Sunda Empire telah diperiksa. Sedangkan untuk hasil pemeriksaan, dia enggan untuk membeberkannya.
Baca Juga:Soal Sunda Empire, Begini Tanggapan Pengamat Sepak Bola
"Pemeriksaan terhadap tujuh anggota Sunda Empire sudah, hasilnya kita nanti sampaikan perkembangannya," kata Erlangga.
Terkait motif yang dilakukan oleh Sunda Empire, Erlangga mengaku belum adanya tindak pidana penipuan. Penyidik pun masih terus mendalaminya dengan sejumlah barang bukti yang ada saat ini.
"Terkait penipuan, sementara penyidik belum menemukan. Ini kan proses penyidikan sedang berjalan, bila ada temuan baru alat bukti baru penyidik akan tindaklanjuti dan kembangkan dari temuan yang sekarang sedang berproses," sebutnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong. Ketiganya yakni NB, RRN, dan KAR. Ketiganya oleh penyidik disangkakan dengan Pasal 14 dan 15 UU RI No.1 tahun 1946, dan terancam hukumana paling lama 10 tahun penjara.
Baca Juga:Bernasib Sama dengan Sunda Empire, Petinggi King of The King Jadi Tersangka