SuaraJabar.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat (Ditreskrimum Polda Jabar) memeriksa sejumlah saksi ahli dalam penetapan status tersangka yang disandang tiga petinggi Sunda Empire, Nasri Bank, Ratna Ningrum dan Rangga pada Selasa (28/1/2020) lalu.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Saptono Erlangga mengatakan hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa 10 saksi dari Sunda Empire dan lima saksi ahli.
“Saksi sejauh ini sudah ada 10 yang dari Sunda Empire, kemudian saksi-saksi lain sudah ada 5 termasuk dengan saksi ahli ada lima yang kita periksa,” ujar Saptono di Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta pada Selasa (4/2/2020).
Saksi-saki yang diperiksa salah satunya adalah pakar sejarah. Keberadaan pakar tersebut untuk mengecek kebenaran sejarah mengenai kerajaan-kerajaan Sunda dan yang berkaitan dengan Sunda Empire.
Baca Juga:Kasus Sunda Empire, Polisi Panggil Ahli Tata Negara dan Sosiolog Besok
“Sejauh ini dari ahli sejarah Sudah menyampaikan bahwa tidak menemukan adanya fakta-fakta sejarah terkait kaitannya dengan kerajaan-kerajaan sunda maupun dengan Sunda Empire,” ujarnya.
Selain saksi dari ahli sejarah, Polda Jawa Barat juga memeriksa ahli linguistik untuk mempelajari keaslian dokumen yang berkaitan dengan Sunda Empire.
“Kemudian kemarin dari saksi ahli linguistik dipelajari dari dokumen yang ada tidak ada kebenarannya," katanya.
Kontributor : Silmi Kaffah
Baca Juga:Bernasib Sama dengan Sunda Empire, Petinggi King of The King Jadi Tersangka