Bangunan Rumah di Kompleks Pemakaman China Langgar Aturan RTH Kota Cirebon

Edi menegaskan, area bong tersebut kini telah ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Sehingga, lanjutnya tak diizinkan mendirikan bangunan apapun di atasnya.

Chandra Iswinarno
Selasa, 04 Februari 2020 | 22:12 WIB
Bangunan Rumah di Kompleks Pemakaman China Langgar Aturan RTH Kota Cirebon
Bong di kawasan Penggung, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, yang dibongkar dan tanahnya diurug sebelum didirikan bangunan liar. [Istimewa]

Pun ditegaskannya, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah mengatur fungsi lahan tersebut. Dalam pasal 69 UU itu disebutkan, setiap orang yang tak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dalam pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini