Pun ditegaskannya, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah mengatur fungsi lahan tersebut. Dalam pasal 69 UU itu disebutkan, setiap orang yang tak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dalam pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun.
Bangunan Rumah di Kompleks Pemakaman China Langgar Aturan RTH Kota Cirebon
Edi menegaskan, area bong tersebut kini telah ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Sehingga, lanjutnya tak diizinkan mendirikan bangunan apapun di atasnya.
Chandra Iswinarno
Selasa, 04 Februari 2020 | 22:12 WIB

BERITA TERKAIT
Grebeg Syawal Hingga Ziarah, Mengungkap 5 Tradisi Lebaran Istimewa di Cirebon
26 Maret 2025 | 13:31 WIB WIBREKOMENDASI
News
Modal Semangat dan Keberanian, Suryani Buktikan Perempuan Bisa Naik Kelas
08 April 2025 | 22:09 WIB WIBTerkini