Pun ditegaskannya, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah mengatur fungsi lahan tersebut. Dalam pasal 69 UU itu disebutkan, setiap orang yang tak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan dalam pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun.
Bangunan Rumah di Kompleks Pemakaman China Langgar Aturan RTH Kota Cirebon
Edi menegaskan, area bong tersebut kini telah ditetapkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Sehingga, lanjutnya tak diizinkan mendirikan bangunan apapun di atasnya.
Chandra Iswinarno
Selasa, 04 Februari 2020 | 22:12 WIB
BERITA TERKAIT
Hyundai Suap Mantan Bupati Cirebon Enam Kali Demi Proyek PLTU Batu Bara yang Merusak Lingkungan
08 November 2024 | 14:58 WIB WIBREKOMENDASI
News
Transformasi Digital BRIAPI Sukses Membawa BRI Raih Pengakuan Global
21 November 2024 | 13:45 WIB WIBTerkini
news | 09:59 WIB
news | 22:52 WIB
lifestyle | 18:22 WIB
news | 16:35 WIB
news | 11:42 WIB
news | 14:00 WIB
lifestyle | 21:44 WIB
lifestyle | 13:00 WIB