SuaraJabar.id - Surat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung, Jawa Barat yang melarang sekolah dan murid untuk merayakan Hari Valentine beredar di media sosial.
Disdik Kota Bandung, melalui surat itu, melarang sekolah dan siswa-siswi yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Bandung merayakan Hari Kasih Sayang (Valentine Day) baik di dalam maupaun luar sekolah.
Mereka juga meminta Kepala Sekolah menindaklajuti surat edaran dengan nomor 420/1014 - Disdik tersebut. Para guru dan orang tua diharap melakukan pemantauan atau pengawasan kegiatan putra-putrinya terkait perayaan Valentine.
Imam Keuskupan Agung Jakarta, Romo Jost Kokoh Prihatanto ikut mengomentari beredarnya surat larangan tersebut.
Baca Juga:Pamer Lagu Sakit Hati, Ghea Youbi Curhat soal Gian Zola?
Ia mengunggah foto surat tersebut ke akun Twitter pribadinya, @RomoJostKokoh, pada Selasa (11/2/2020).
Dalam cuitannya, Romo Jost Kokoh berpendapat bahwa Valentine hanya perpaduan budaya religius dan hiburan saja.
"Hari Valentine sejatinya adalah "religitainment", kombinasi kultur religiositas & entertainment, sebuah produk industri kreatif: bisnis kartu ucapan, kuliner coklat & tart, busana, hotel & resto," tulisnya.
Ia melanjutkan, "Tapi di Indonesia kerap malahan jadi soal 'agama' dikafir-fakir (kafir--red)-kan. Aneh tapi nyata".
Sementara itu dilaporkan AyoBandung.com---jaringan Suara.com, Selasa (11/2/2020), Sekretaris Disdik Kota Bandung Cucu Saputra mengatakan, surat edaran serupa juga dikeluarkan pihaknya menjelang Valentine tahun lalu.
Baca Juga:Pemprov Bantah Jual 191 Pohon yang Ditebang di Monas: Dibikin Jadi Bangku
Dia mengatakan tujuannya adalah untuk mengedukasi siswa dan siswi sekolah serta sebagai bentuk tanggungjawab bersama.
- 1
- 2