SuaraJabar.id - Polres Purwakarta, Jawa Barat menangkap AIP (30) warga Kecamatan Purwakarta Kota, atas dugaan kasus penganiayaan terhadap anak dan narkoba.
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat atas dugaan seorang anak yang mendapatkan penganiayaan hingga hendak dibuang ke sungai oleh bapaknya.
"Bapaknya melakukan itu karena dilaporkan oleh istrinya telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," ujar Matrius, sebagaimana dilansir Ayobandung (jaringan Suara.com), Rabu (12/2/2020).
Polisi kemudian mendatangi tempat tinggal pelaku untuk menyelamatkan anak yang dalam penguasaan pelaku. Dia mengatakan, Babinsa dan Babinkamtibmas awalnya tidak berani masuk untuk menyelamatkan anak tersebut dari siksaan bapaknya.
Baca Juga:Viral Pembantu Rumah Tangga Aniaya Anak Majikan di Jelambar Jakbar
"Tidak berani masuk karena khawatir justru membahayakan nyawa si anak. Hingga kedatangan unit 1 Reskrim Polres Purwakarta Aiptu Agus Permana yang berani mendobrak dan menyelamatkan anak tersebut," kata dia.
Dia menjelaskan, tim menggeledah rumah pelaku dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,36 dan bong.
"Pelaku kami ringkus dan barang bukti narkoba juga kami amankan," ujar Kapolres.
Menurutnya, hasil koordinasi dengan Satuan Resere Narkoba diketahui bahwa pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Purwakarta.
"Kasus narkoba sudah ditangani tim narkoba, sementara kasus KDRT masih berlanjut ditangani Sat Reskrim Polres Purwakarta," kata dia.
Baca Juga:Selain Habisi Nyawa Anak Tiri, Ibu Muda di Bogor Kerap Aniaya Anak Kandung
Pelaku terancam dua Undang-undang, yakni UU Tentang Nakorba dan UU tentang KDRT.