SuaraJabar.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar pihak SMAN 12 Kota Bekasi, Jawa Barat bertanggung jawab atas kekerasan yang terjadi pada muridnya. Pernyataan tersebut menyusul kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru bernama Idiyanto Muin.
Meski pihak sekolah telah memberi sanksi berupa non job pada Idiyanto, KPAI meminta agar Kepala Sekolah SMAN 12 Kota Bekasi juga bertanggung jawab. Pasalnya, Idiyanto yang dikenal tempramen mendapat jabatan sebagai staf Wakil Guru Bimbingan Kesiswaan.
"Artinya pihak sekolah lainnya, termasuk kepala sekolah juga harus bertanggungjawab. Info yang KPAI dapatkan, terduga pelaku dikenal temperamental, lalu mengapa yang bersangkutan justru ditempatkan sebagai wakil kepala sekolah bidang kesiswaaan," kata komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti dalam keterangan terulisnya, Kamis (13/2/2020).
Retno berpendapat, seoarang Staff Wakil Guru Bimbingan Kesiswaan tentunya mendapat SK pengangkatan dari Kepala Sekolah. Dalam hal ini, Retno menyebut jika Kepala Sekolah dengan sadar menempatkan orang tempramen sebagai Wakil Kepala Sekolah.
Baca Juga:Oknum Guru di Bekasi Pukuli Siswa, KPAI Minta Pihak Sekolah di BAP
"Sang wakasek pastilah mendapatkan SK pengangkatan yang ditandatangani kepala sekolah. Artinya kepala sekolah dan para guru lain dengan sadar telah menempatkan seorang yang temperamental berhadapan dengan anak-anak," sambungnya.
Retno menduga, kejadian ini bukan pertama kali terjadi. Bahkan, murid yang menjadi korban mungkin lebih dari lima.
Dalam hal ini, pihak sekolah disebut Retno mungkin menerapkan sistem kekerasan dalam mendidik siswanya. Sehingga, dia berpendapat masih ada murid lain yang menjadi korban kekerasan serupa.
"KPAI juga menyakini bahwa perbuatan yang viral ini bukan sekali, tetapi seringkali dilakukan oleh pihak sekolah atas nama mendidik dan mendisiplinkan siswanya. Diduga kuat, korban tidak hanya 5 siswa jika bentuk pendisiplinkan seperti ini merupakan kebijakan sekolah," papar Retno.
Diketahui, oknum guru tersebut bernama Idiyanto Muin. Pria yang menjabat sebagai Staff Wakil Guru Bimbingan Kesiswaan itu dikenal temperamen dan pernah ribut dengan guru lain sampai melempar kursi dan komputer.
Baca Juga:Viral Surat Disdik Bekasi Larang Siswa-siswi Sekolah Rayakan Hari Valentine
Wakil Kepala Sekolah SMAN 12 Kota Bekasi Ade Saeful Bahri menjelaskan bahwa peristiwa pemukulan guru di sekolahnya itu terjadi pada hari Selasa (11/2/2020), sekira jam 7.30 WIB. Saat itu, ada sekitar 120 siswa yang terlambat masuk kelas.
"Ada siswa yang terlambat sebanyak 120 siswa pukul 07.30 WIB sedangkan sekolah tutup jam 06.45 wib. Kemudian yang telat disuruh berbaris dilapangan lingkungan sekolah," kata Ade di SMAN 12 Kota Bekasi, Rabu (12/2/2020).
Kekinian, pihak sekolah telah memberi sanksi tegas kepada oknum guru yang bersangkutan berupa non job dari jabatannya di SMA Negeri 12 Kota Bekasi. Namun, untuk statusnya Ade belum dapat mengatakan lebih jauh.