SuaraJabar.id - Polresta Bogor Kota menciduk 3 tersangka yang menyebabkan seorang wanita pengendara motor, Sorta Nainggolan, tewas. Aksi penjambretan yang menewaskan korban terjadi pada medio Januari 2020.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser mengatakan, kejadian tersebut terjadi di Jalan Raya Pemda Kampung Tunggilis, Kelurahan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.
"Jambret pelakunya tiga orang yakni AB, YW, dan S. Pelaku kami tangkap di Jakarta dan Jawa Tengah, modusnya lihat korban bawa tas lalu dijambret," ujar Hendri di Mapolresta Bogor Kota, Senin (17/2/2020).
Kronologi kejadian berawal saat korban berangkat kerja menggunakan sepeda motor sekira pukul 05.00 WIB. Saat berada di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku datang menghampiri korban menggunakan mobil.
Baca Juga:Habis Santap Nasi Goreng, Remaja di Pasar Minggu Dibunuh Sekelompok Orang
"Pelaku menggunakan kendaraan roda empat memepet korban yang sedang menggunakan sepeda motor, kemudian YW dari dalam mobil menjambret tas korban yang disimpan di punggung," kata Hendri seperti dikutip Ayobandung.com--jaringan Suara.com.
Pelaku melancarkan aksi jambret dengan cara menarik tas korban secara paksa. Akibatnya korban terjatuh dan terpental dari motor yang ia bawa.
"Korban terjatuh dari atas sepeda motor ke aspal jalan raya dan akibat lukanya korban meninggal dunia," kata Hendri.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Baca Juga:Dibunuh saat Tidur di Teras, Si Kucing Sempat Meronta Disiksa Sopir Angkot