SuaraJabar.id - Polisi berhasil membekuk pelaku penyiksaan terhadap seekor kucing hingga tewas di Bojong Megah, Bekasi, Jawa Barat. Aksi tersebut sempat terkam CCTV hingga viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Ajun Komisaris Besar Arman mengatakan, pelaku penyiksaan tersebut berinisial RH.
Kepada polisi, RH telah mengakui melakukan penyiksaan terhadap seekor kucing hingga tewas seperti yang terekam dalam CCTV.
"Tersangka kami cocokkan dengan gambar CCTV dan pelaku mengaku," kata Arman kepada di Polres Metro Bekasi Kota, Selasa (18/2/2020).
Baca Juga:Dibunuh saat Tidur di Teras, Si Kucing Sempat Meronta Disiksa Sopir Angkot
Atas perbuatannya, RH dikenakan Pasal 302 KUHP tentang Penyiksaan Hewan. Adapun ancamannya yakni sembilan bulan penjara.
"Pasal 302 ancaman 9 bulan (tipiring) tidak bisa ditahan," katanya.
Sebelumnya, Animal Defenders Indonesia melaporkan kasus penyiksaan terhadap seekor kucing yang diduga dilakukan oknum sopir angkutan kota (angkot) di Jalan Bojong Megah 11, Blok F 37 Nomor 9, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Peristiwa tersebut diperkirakan terjadi pada 5 Februari 2020, kemudian viral di media sosial setelah akun @lalaqiyy yang mengungkapkan kekesalannya terhadap pelaku sekaligus mengunggah video kekerasan terhadap kucing yang berasal dari rekaman CCTV.
Dalam tayangan video tersebut terlihat seorang pria memakai kaos biru muda dan celana gading yang identitasnya sudah terungkap yakni berinisial RH sedang berjalan dan melihat anak kucing yang sedang tidur di teras rumah warga.
Baca Juga:Viral Sopir Angkot Gebuki Kucing Sampai Mati, Dilaporkan ke Polisi
Entah apa penyebabnya, tiba-tiba RH memukul kucing berwarna hitam putih itu dengan gagang sapu pada bagian kepalanya dan langsung meninggalkannya.
- 1
- 2