Polisi Bekuk Pelaku Penyiksaan Terhadap Kucing hingga Tewas

"Pasal 302 ancaman 9 bulan (tipiring) tidak bisa ditahan," katanya.

Reza Gunadha | Muhammad Yasir
Selasa, 18 Februari 2020 | 20:15 WIB
Polisi Bekuk Pelaku Penyiksaan Terhadap Kucing hingga Tewas
Pelaku pemukulan kucing hingga tewas di Jalan Bojong Megah 11, Blok F 37 nomor 9, Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang terekam kamera CCTV. (Antara/Istimewa)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini