SuaraJabar.id - Penyidik Polda Jawa Barat ikut menggandeng Kedutaan Besar Swiss untuk menelisik soal klaim deposito sebesar 500 juta dolar yang dimiliki oleh Sunda Empire di Bank Swiss.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Saptono Erlangga mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu konfirmasi Kedubes Swiss soal kliam deposito yang disebut kelompok Sunda Empire.
"Terkait deposito, kami masih menunggu dari Kedutaan Besar Swiss," kata Saptono seperti diberitakan Ayobandung.com--jaringan Suara.com, Rabu (19/2/2020).
Ia menjelaskan, Polda Jawa Barat juga telah memeriksa psikologis ketiga petinggi Sunda Empire. Ketiganya dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa.
Baca Juga:Soal Sunda Empire, Begini Tanggapan Pengamat Sepak Bola
Menurutnya, mereka dinyatakan normal atau tidak mengalami gangguan jiwa. Dengan demikian pemeriksaan terhadap ketiganya dalam kasus penyebaran berita bohong akan terus dilanjutkan.
"Tidak mengalami gangguan jiwa, dan layak untuk disidik atau penyidikan bisa dilanjutkan," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menetapkan tiga petinggi Sunda Empire sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong. Mereka adalah Nasri Banks, Raden Ratna Ningrum, dan Ki Ageng Rangga Sasana.
Atas perbuatanya, Polda Jawa Barat menyangkakan ketiganya dengan Pasal 14 dan atau 15 undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca Juga:Bernasib Sama dengan Sunda Empire, Petinggi King of The King Jadi Tersangka