SuaraJabar.id - Misbahul Huda, pengacara tersangka Rangga Sasana telah mengajukan permohonan kepada Polda Jawa Barat agar penahanan kliennya bisa ditangguhkan.
Huda mengatakan, alasan Rangga meminta penangguhan lantaran Petinggi Sunda Empire yang mengklaim sebagai Sekretaris Jenderal itu memiliki ide dan gagasan yang baik tentang kebangsaan.
"Kami mengajukan permohonan untuk mendapat salinan BAP (berita acara pemeriksaan). Kemudian kami meminta penangguhan penahanan," kata Misbahul di Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/2/2020).
Menurut Huda, gagasan itu berkaitan dengan berkaitan dengan konsep pembangunan bangsa. Dia mengklaim, alasam permohonan itu diajukan lantaran Rangga sudah memiliki jadwal menjadi narasumber di beberapa media televisi.
Baca Juga:Tujuh Anggota Sunda Empire Diperiksa, Akui Tergiur Deposito 500 Juta Dolar
"(Alasannya) satu hak dia, kedua dia punya gagasan besar yang perlu disosialisasikan. Gagasan seorang negarawan terkait proses pembangunan bangsa. Dia (Rangga Sasana) juga bakal diundang di tiga stasiun TV," kata dia.
Dalam penangguhan penahanan itu, menurut dia, anak kandung Rangga yang akan menjamin. Misbahul mengatakan anak Rangga telah memastikan bahwa ayahnya itu tidak akan melarikan diri selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Erwin Syahrudin mengatakan bahwa Rangga saat ini dalam keadaan sehat. Selain itu, Rangga juga masih tetap dengan pendiriannya terkait Sunda Empire.
"Beliau masih semangat dengan gagasan-gagasannya yang selama ini disampaikan," kata Erwin.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat telah menetapkan tiga tersangka kasus penyebaran kabar bohong oleh petinggi Sunda Empire pada Selasa (28/1).
Baca Juga:Polda Jabar Periksa Lima Saksi Ahli Terkait Kasus Sunda Empire
Tiga petinggi yang menjadi tersangka itu yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu agung, dan Ki Ageng Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.