Terbukti Tak Ada Gangguan Jiwa, 3 Pentolan Sunda Empire Layak Dihukum

Maka dari itu, Erlangga mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak akan lagi melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kondisi kejiwaan para tersangka.

Agung Sandy Lesmana
Rabu, 19 Februari 2020 | 10:46 WIB
Terbukti Tak Ada Gangguan Jiwa, 3 Pentolan Sunda Empire Layak Dihukum
Petinggi Sunda Empire, Ki Ageng Rangga Sasana saat mendatangi Polda Jabar. (Suara.com/Emi La Palau).

SuaraJabar.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan bahwa ketiga tersangka kasus penyebaran kabar bohong terkait kekaisaran fiktif "Sunda Empire" dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Saptono Erlangga memastikan penyidikan terhadap ketiga tersangka itu akan terus dilanjutkan karena para tersangka dalam kondisi kejiwaan yang normal.

"Dari ketiga suspect (tersangka) Sunda Empire tidak mengalami gangguan jiwa, dan layak untuk disidik atau penyidikan bisa dilanjutkan," kata Erlangga di Bandung, Rabu (19/2/2020).

Maka dari itu, Erlangga mengatakan bahwa pihak kepolisian tidak akan lagi melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kondisi kejiwaan para tersangka.

Baca Juga:Kasus Sunda Empire, Polisi Panggil Ahli Tata Negara dan Sosiolog Besok

Rangga petinggi Sunda Empire [Instagram]
Rangga petinggi Sunda Empire [Instagram]

Selain itu, kata dia, polisi masih menunggu hasil koordinasi dengan Kedutaan Besar (Kedubes) Swiss terkait klaim kekayaan Sunda Empire pada salah satu bank di Swiss.

"Deposito masih tunggu dari kedutaan Swiss," katanya.

Konferensi pers penetapan tersangka petinggi Sunda Empire di Mapolda Jabar pada Selasa (28/1/2020). [Suara.com/Emil La Palau]
Konferensi pers penetapan tersangka petinggi Sunda Empire di Mapolda Jabar pada Selasa (28/1/2020). [Suara.com/Emil La Palau]

Para petinggi Sunda Empire memang mengklaim bahwa pihaknya memiliki kekayaan senilai 500 juta dolar Amerika dalam bentuk deposito di Bank DBS Swiss. Melalui sertifikat deposito tersebut, petinggi Sunda Empire membujuk orang-orang untuk bergabung ke kerajaan fiktif itu.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat telah menetapkan tiga tersangka kasus penyebaran kabar bohong oleh petinggi Sunda Empire pada Selasa (28/1).

Tiga petinggi yang menjadi tersangka itu di antaranya bernama Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu agung, dan Ki Ageng Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.

Baca Juga:Soal Sunda Empire, Begini Tanggapan Pengamat Sepak Bola

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak