Kecelakaan Tinggi, Polisi Aktifkan Kembali Speed Gun di Tol Purbaleunyi

Kecepatan kendaraan di jalan tol diketahui minimal 60 kilometer per jam dan batas maksimal kecepatan 100 kilometer per jam

Bangun Santoso
Rabu, 04 Maret 2020 | 07:04 WIB
Kecelakaan Tinggi, Polisi Aktifkan Kembali Speed Gun di Tol Purbaleunyi
Ilustrasi sejumlah kendaraan melintasi jalan tol. (Antara)

SuaraJabar.id - Tingginya angka kecelakaan di ruas Tol Purbaleunyi membuat Polres Purwakarta, Jawa Barat mengaktifkan kembali alat canggih speed gun atau alat pengukur kecepatan kendaraan.

Kasat Lantas Polres PurwakartA AKP Zanuar Cahyo Wibowo mengatakan, kembali diaktifkan speed gun dilakukan untuk menekan angka kecelakaan di Tol Purbaleunyi, yang disebabkan oleh kecepatan kendaraan.

Kecepatan kendaraan di jalan tol diketahui minimal 60 kilometer per jam dan batas maksimal kecepatan 100 kilometer per jam.

"Menggunakan speed gun setidaknya dapat mengurangi kasus kecelakaan yang disebabkan pada pengendalian kecepatan kendaraan," ujar Zanuar sebagaimana dilansir Ayobandung, Selasa (3/3/2020).

Baca Juga:Polisi Selidiki Penyebab Longsor di Bandung Barat Dekat Tol Purbaleunyi

Ia menyebut alat ini sebetulnya telah lama dimiliki hanya kini kembali diaktifkan kembali guna mengurangi angka kecelakaan. Alat ini telah diuji coba bersama PJR Korlantas dan Dirlantas.

"Speed gun baru ada satu tapi kalau Dirlantas ada dua. Mudah-mudahan bisa kurangi kecelakaan di Cipularang," kata dia.

Ia mengakui, saat ini belum ada petugas khusus untuk mengukur batas kecepatan kendaraan di sepanjang Jalan Tol Purbaleunyi.

"Belum ada, namun kami akan mencegah jelang operasi ketupat dan lebaran untuk melakukan intensif penindakan, dan berkoordinasi dengan Dishub untuk di jalan arteri mengenai penindakan kendaraan yang overload," ujar Kasat.

Baca Juga:Api Kebakaran Pipa Reda, Jalan Tol Purbaleunyi Kembali Dibuka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini