Bacakan Pledoi di Sidang Kasus Suap Meikarta, Iwa Karniwa Minta Dibebaskan

Iwa Karniwa menyebut tidak mengetahui perihal aliran uang suap sebesar Rp 900 juta yang sebelumnya didakwakan kepada dirinya.

Chandra Iswinarno
Rabu, 04 Maret 2020 | 22:26 WIB
Bacakan Pledoi di Sidang Kasus Suap Meikarta, Iwa Karniwa Minta Dibebaskan
Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa. [Antara]

SuaraJabar.id - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa yang juga berstatus sebagai terdakwa kasus suap perizinan proyek Meikarta meminta dibebaskan dari tuntutan yang menjeratnya.

Permintaan terssebut disampaikannya saat membacakan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Jalan LLRE Martadinata pada Rabu (4/3/2020).

"Saya minta dibebaskan dari tuntutan dengan seadil-adilnya," katanya seperti dilansir Antara.

Dia berdalih, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) keliru mendakwa dirinya. Lantaran, ia menyebut tidak mengetahui perihal aliran uang suap sebesar Rp 900 juta yang sebelumnya didakwakan kepada dirinya. Terkait dakwaan karena mempercepat permohonan substansi rencana detail tata ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi untuk disetujui Gubernur Jawa Barat, menurutnya bukan suatu hal yang keliru.

Baca Juga:Skandal Meikarta, Iwa Karniwa Dituntut 6 Tahun Penjara

Menurutnya, membantu percepatan persetujuan substansi RDTR kepada Gubernur memang sudah menjadi tugas pokok sebagai Sekda. Karena itu, ia berdalih Jaksa KPK telah keliru dalam mengambil kesimpulan.

"Dari fakta-fakta itu saya yakin tidak bersalah, karena apa yang saya lakukan tidak melanggar hukum," kata dia.

Meski demikian, ia tidak menampik adanya pertemuan antara dirinya dengan Pejabat Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi di Rest Area Tol Purbaleunyi KM 72. Namun, kata dia, dia pertemuan itu tidak direncanakan sebelumnya.

Kehadirannya dalam pertemuan tersebut, menurutnya atas inisiatif Anggota DPRD Jawa Barat Waras Wasisto. Iwa dan Waras memang diusung dari satu partai yang sama yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Waras meminta saya bertemu dengan mereka (pejabat Pemkab Bekasi), ketika saya sedang melakukan kunjungan ke luar kota. Pertemuan itu tidak direncanakan," katanya.

Baca Juga:Jadi Tersangka Suap Meikarta, Iwa Karniwa Masih Menerima Gaji dan Tunjangan

Dalam dakwaan jaksa, pertemuan itu terjadi sekitar bulan Juli tahun 2017. Pertemuan itu diduga terjadi sebagai sarana komunikasi antara Iwa Karniwa dengan Neneng Rahmi yang meminta bantuan untuk mempercepat mendapat persetujuan RDTR.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini