Pemkot Bekasi Terbitkan Larangan Penimbunan Masker dan Hand Sanitizer

Larangan penimbunan masker dan hand sanitizer itu berlaku sejak Rabu (4/3/2020) kemarin

Bangun Santoso
Kamis, 05 Maret 2020 | 09:11 WIB
Pemkot Bekasi Terbitkan Larangan Penimbunan Masker dan Hand Sanitizer
Sebagai ilustrasi: Barang bukti kotak berisi masker yang berhasil diamankan di gudang PT MJP Cargo, Tangerang, Jawa Barat, Rabu (4/3). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJabar.id - Imbas merebaknya Covid-19 atau virus corona di Indonesia, ketersediaan masker mulai langka di Kota Bekasi. Disinyalir, terdapat oknum-oknum yang memanfaatkan dengan menimbun masker untuk diperjual belikan dengan harga yang tak wajar.

Atas dasar itu, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat edaran melarang pengelola pusat perbelanjaan, pengusaha toko modern dan retail untuk menimbun masker dan hand sanitizer. Bahkan, larangan itu juga berlaku bagi penimbun sembako.

Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah menjelaskan, larangan menimbun sembako dan masker bertujuan agar dua objek barang itu tidak mengalami kelangkaan. Surat itu resmi dikeluarkan pada Rabu (4/3/2020).

“Isi edaran juga menyebutkan pelanggaran terhadap pasal 17, UU Nomor 14 Tahun 2014 tentang perdagangan bisa dikenai pidana penjara dan atau denda uang. Untuk itu kita harapkan pengusaha bisa mengikuti edaran dan kebijakan tersebut," kata Sajekti, Kamis (5/3/2020).

Baca Juga:Terpopuler: Ragam Hoaks Corona Covid-19 hingga Masker Daur Ulang

Menurutnya, pengawasan akan dilakukan langsung oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi ke lokasi usaha sembako dan masker. Tim dari Disperin Kota Bekasi akan melakukan pengawasan dengan menyebar ke sejumlah toko.

Sajekti juga meminta kepada masyarakat Kota Bekasi untuk meningkatkan kewaspadaan dengan perilaku hidup bersih dan sehat di lingkungan masing-masing. Kedua, membantu Pemerintah dalam pencegahan kepanikan di masyarakat.

Jika masyarakat menemukan toko atau oknum yang kedapatan menimbun barang-barang tersebut untuk melaporkan kepada ketua rukun warga atau rukun tetangga serta tingkat kelurahan dan kecamatan. Dalam laporan itu nanti akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“Pelanggaran menimbun jenis barang tersebut akan dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 50 miliar," tegasnya.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Baca Juga:Polisi Periksa Bos Perusahaan Terduga Penimbun Masker di Batam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini