Bekasi Akan Larang Warung Kelontong Pakai Minyak Curah

Aturan ini mulai berlaku pada, 31 Desember 2020.

Pebriansyah Ariefana
Senin, 09 Maret 2020 | 10:59 WIB
Bekasi Akan Larang Warung Kelontong Pakai Minyak Curah
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (Suara.com/Yacub)

SuaraJabar.id - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengeluarkan surat edaran bernomor 510/273/SETDA.TU. Surat ini telah dikeluarkan pada, 28 Februari 2020 lalu tentang Pelaksanaan Kewajiban Minyak Goreng dalam Kemasan.

Artinya, seluruh pengusaha warung kelontong yang ada di Kota Bekasi diminta untuk tidak lagi menjual belikan minyak curah dengan mengganti minyak dalam kemasan. Aturan ini mulai berlaku pada, 31 Desember 2020.

“Surat Edaran itu baru dikeluarkan 28 Februari 2020, namun sosialisasi sudah dilakukan sejak sebelum terbitnya surat edaran. Sampai saat ini juga masih sosialisasi,” kata Wali Kota Bekasi saat dikonfirmasi usai apel pagi di Plaza Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Senin (9/3/2020).

Rahmat menjelaskan, pelarangan jual beli minyak curah ini juga didasari Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit secara Wajib. Karenanya, Rahmat mengeluarkan intruksi untuk menindaklanjuti peraturan pemerintah pusat.

Baca Juga:Warga Bekasi Tolak Penghapusan Minyak Goreng Curah

“Kita (Pemkot Bekasi) mengikuti arahan pemerintah pusat," ungkapnya.

Namun menurutnya, para pengusaha kecil atau warung kelontong yang ada di Kota Belasi masih diberikan kesempatan sampai batas waktu 31 Desember 2020 dalam menjual minyak goreng curah. Ia menegaskan, selebih hingga batas waktu itu para pemilik warung juga pengusaha di wajibkan mengganti minyak goreng curah dengan minyak goreng dalam kemasan.

Sejauh ini, Rahmat juga telah mengintruksikan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi melakukan pembinaan kepada pelaku usaha minyak goreng curah. Dari pembinaan kepada pengusaha itu diyakini dapat tersosialisasikan kepada para pengusaha warung kelontong.

“Pembinaan itu untuk keamanan pangan, jadi tidak mungkin juga dinas harus keliling ke warung kelontong yang ada di Kota Bekasi. Satu atap kepada pelaku usaha minyak goreng curah langsung. Nanti soal harga juga masih disesuaikan,” pungkasnya.

Kontributor : Mochamad Yacub Ardiansyah

Baca Juga:Minyak Goreng Curah Bakal Hilang, Pedagang Bersiap Naikkan Harga Dagangan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak