Cerai dari Istrinya, Mul Cabuli Anak Kandung Berusia 5 Tahun Hingga Trauma

Mul tega mencabuli anaknya sendiri, setelah pisah dengan istrinya (ibu korban). Diketahui, pelaku dan ibu korban bercerai pada tahun 2018.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 13 Maret 2020 | 13:49 WIB
Cerai dari Istrinya, Mul Cabuli Anak Kandung Berusia 5 Tahun Hingga Trauma
Pelaku saat digelandang di Markas Polres Cimahi pada Jumat (13/3/2020). [Suara.com/Cesar Yudistira]

Pada kasus ini, kepada pelaku polisi sangkakan pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak. Ancamannya pidananya paling lama 15 tahun.

"Namun karena dilakukan oleh ayah kandung, hukumannya ditambah sepertiga," katanya.

Yoris mengatakan, korban masih dalam kondisi stres dan trauma. Sehingga masih perlu dilakukan pendampingan.

Kontributor : Cesar Yudistira

Baca Juga:Ritual Guru Ngaji Cabul Doakan Anak SD: Baca Ayat Sambil Remas Payudara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak