Pada kasus ini, kepada pelaku polisi sangkakan pasal 81 dan 82 UU perlindungan anak. Ancamannya pidananya paling lama 15 tahun.
"Namun karena dilakukan oleh ayah kandung, hukumannya ditambah sepertiga," katanya.
Yoris mengatakan, korban masih dalam kondisi stres dan trauma. Sehingga masih perlu dilakukan pendampingan.
Kontributor : Cesar Yudistira
Baca Juga:Ritual Guru Ngaji Cabul Doakan Anak SD: Baca Ayat Sambil Remas Payudara