Corona Terus Mewabah, MUI Diminta Keluarkan Fatwa Ibadah Berjamaah

"Kami berharap seyogyanya ada fatwa yang disampaikan terkait tata cara ibadah sebagai dampak penyebaran Covid-19 terutama ibadah yang dilakukan secara berjamaah,"

Bangun Santoso
Minggu, 15 Maret 2020 | 05:53 WIB
Corona Terus Mewabah, MUI Diminta Keluarkan Fatwa Ibadah Berjamaah
Logo Majelis Ulama Indonesia. (MUI.or.id)

SuaraJabar.id - Merebaknya virus corona baru atau Covid-19 di dunia termasuk di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) diminta untuk segera melakukan peninjauan dan pembahasan terkait ibadah berjamaah. Hal ini untuk mengantisipasi percepatan penyebaran virus tersebut melalui kerumunan orang.

Hal itu disampaikan ustaz Adi Hidayat dalam video pengumuman resminya di akun YouTube miliknya, Sabtu (14/3/2020). Dia juga mendorong MUI untuk dapat mengeluarkan fatwa terhadap hal tersebut.

"Saya meminta MUI untuk melakukan kajian khusus terhadap dampak Covid-19 dalam kaitannya pada penunaian ibadah umat Islam khususnya di Indonesia," ujarnya sebagaimana dilansir Ayobandung (jaringan Suara.com).

"Kami berharap seyogyanya ada fatwa yang disampaikan terkait tata cara ibadah sebagai dampak penyebaran Covid-19 terutama ibadah yang dilakukan secara berjamaah," katanya.

Baca Juga:Geger Virus Corona, Pemkot Bandung Liburkan Sekolah 2 Minggu

Menurut ustaz Adi Hidayat, saat ini sejumlah negara seperti Iran sejak beberapa waktu lalu telah meniadakan ibadah salat Jumat di masjid demi mencegah penyebaran Covid-19. Bahkan Arab Saudi pun turut menutup akses terhadap ibadah umroh sepanjang tahun ini.

"Kami tunggu arahan dari pemerintah RI khususnya untuk info penyebaran Covid-19 sehingga kita bisa melakukan antisipasi. Saya imbau masyarakat untuk mengikuti arahan tersebut," ujarnya lagi.

Selain itu, Adi Hidayat juga membatalkan seluruh jadwal kajian dan kegiatan ta'lim lainnya yang biasanya diselenggarakan secara terbuka dengan mengundang para jemaah. Kegiatan tersebut akan digantikan dengan kajian online.

"Saya menyatakan seluruh kegiatan ta'lim yang bersifat terbuka untuk sementara waktu saya tangguhkan sehingga mendukung situasi yang kondusif dan berkontribusi menekan penyebaran virus," imbuh dia.

Baca Juga:Tetapkan Status KLB Corona, Pemprov Banten Liburkan SMA Sementara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini