SuaraJabar.id - Polisi amankan seorang pemuda berinisial IS alias BN warga asal Kabupaten Bandung, pelaku pencurian motor, yang sudah beberapa kali melakukan aksinya di Kabupaten Bandung.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes S. Erlangga mengatakan, untuk melancarkan aksi pencuriannya, pelaku mengaku sebagai anggota Intel kepolisian yang berdinas di Bandung.
"Hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diakui dia telah melakukan aksi pencurian sebanyak tujuh kali, dengan modus mengaku intel," kata Erlangga dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu (18/3/2020).
Penangkapan IS, oleh pihak kepolisian berawal dari adanya laporan warga bernama Figi Rohmawan, yang motornya raib di bawa oleh pelaku.
Kepada polisi, Figi menuturkan saat itu tak sengaja bertemu dengan tersangka di Jembatan Kuning-Kamojang Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.
Tersangka menghampiri korban dan mengaku sebagai anggota intel. Setelah lama ngobrol, korban diminta tersangka untuk mengantarnya membeli minuman.
Sesampainya di warung yang dituju, IS meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan menjemput temannya, namun, tersangka dan sepeda motor korban tidak kembali, sehingga korban melaporkannya ke Kepolisian Sektor Ibun Polresta Bandung, (23/03/2019).
Setelah laporan diterima, polisi pun lakukan penyelidikan dengan cara undercover. Kemudian petugas Kepolisian Sektor Ibun dapat mengendus keberadaan tersangka yang sedang berada di wilayah Kamojang-Ibun, sehingga pada Jumat, 13 Maret 2020 tersangka di amankan pelaku tersebut, oleh Unit Reskrim Polsek Ibun.
"Hasil pengembangan ternyata pelaku telah melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Paseh Kab. Bandung, wilayah Bekasi, Kab. Cianjur dan Kota Bandung, sehingga dapat di amankan sepeda motor sebanyak 7 (tujuh) unit berbagai jenis dan merek termasuk milik korban, yang pelaku gadaikan di wilayah Kec. Pameungpeuk, Kec. Cikelet dan Kec. Cikajang Kab. Garut," kata dia.
Akibat ulahnya yang berpura-pura sebagai intel, IS harus mendekam di penjara. Dia dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman penjara empat tahun.
- 1
- 2