SuaraJabar.id - Sejumlah pelajar tertangkap basah sedang berjalan-jalan di mal oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cirebon pada Rabu (18/3/2020). Padahal, sejak Senin (16/3/2020), Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon telah memberlakukan kebijakan belajar di rumah sebagai antisipasi penyebaran virus Corona.
Di salah satu mal, bukan saja pelajar, petugas bahkan menemukan orang tua bersama anaknya yang masih usia sekolah. Keduanya pun tak luput dari teguran petugas.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon Andi Armawan seperti dilansir Ayobandung--jaringan Suara.com, menjelaskan, operasi ini merupakan tindakan pemantauan yang menindaklanjuti surat edaran wali kota Cirebon ihwal upaya penyebarluasan virus Corona.
"Kami lakukan pemantauan di tempat umum pada jam-jam belajar. Mereka seharusnya belajar di rumah, bukan berkeliaran," terangnya di sela operasi.
Baca Juga:Darurat Corona, Indra Muhammad 'Terjebak' di Surabaya
Didampingi Kepala Sub Bagian Umum Kepegawaian Satpol PP Kota Cirebon, Catur Wulan Anggraeni, dia menambahkan, selain mal titik lain yang menjadi sasaran penyisiran berupa warnet dan lainnya.
Sejauh ini, pihaknya masih memberikan imbauan bagi pelajar yang 'tertangkap basah' berkeliaran selama jam belajar. Mereka hanya diimbau segera pulang ke rumah.
"Kami minta pelajar segera pulang ke rumah karena demi kebutuhan mereka sendiri, kesehatan mereka lebih penting. Kebijakan ini kan untuk meminimalisir penyebaran virus Corona," tegasnya.
Hanya, dia mengakui, ditemukan fenomena salah pengertian di kalangan pelajar. Sejumlah pelajar yang didapati berkeliaran menganggap kebijakan belajar di rumah sebagai masa libur. Karenanya, tak heran mereka merasa bebas berkeliaran di luar rumah. Ke depan, petugas bakal mengamankan pelajar yang berkeliaran saat jam belajar.
"Selama 14 hari ini kami akan terus memantau. Kalau nanti masih menemukan pelajar berkeliaran, kami akan amankan dan kami panggil orang tuanya," ungkapnya.
Baca Juga:Bukan Corona, Penumpang Tumbang di Stasiun Gegara Belum Makan