SuaraJabar.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi menyatakan pasien positif virus corona haram salat Jumat di masjid. Si pasien positif virus corona menggantinya dengan salat zuhur.
Itu dikeluarkan MUI Bekasi lewat fatwa menyikapi adanya penyebaran wabah virus corona atau Covid-19. Melalui maklumat MUI Kota Bekasi bernomor 010/MUI-BKS/III/2020 terdapat sembilan poin imbauan. Namun, masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak takut berlebihan dalam menyikapi wabah Virus Corona yang menyebar di tanah air tak terkecuali Kota Bekasi.
Berikut isi lengkapnya:
Pertama, wilayah atau kelurahan yang dinyatakan aman/rendah terpapar Covid-19 oleh pihak yang berwenang, wajib melaksanakan salat Jumat, berjamaah lima waktu, taklim dll di masjid / musala seperti biasanya.
Baca Juga:Cegah Corona, Anies Minta Salat Jumat Hingga Kebaktian Dihentikan Dua Pekan
Kedua, wilayah yang dinyatakan tidak aman/tinggi terpapar Covid-19 oleh pihak yang berwenang, wajib mengerjakan sholat dzuhur sebagai ganti Jumat dan salat-salat serta kegiatan ibadah yang lainnya, di rumah masing-masing.
Ketiga, masyarakat tidak perlu takut berlebihan. Tetapi setiap orang berkewajiban ikhtiar menjaga kesehatannya dan berusaha menjauhi setiap kemungkinan terpapar dari penyakit.
Keempat, kepada yang telah terpapar Covid-19 wajib mengisolasi diri. Baginya wajib sholat dhuhur di rumah sebagai ganti Jumat. Haram salat Jumat di masjid.
Kelima, kepada pasien yang telah dinyatakan negatif oleh pihak yang berwenang, masyarakat wajib menerima dan memperlakukannya sebagaimana mestinya.
Keenam, kepada yang sedang kurang sehat, flu, batuk dll. Jika ingin jumatan di masjid harap memakai masker.
Baca Juga:Curhat Susah Cari Masjid untuk Salat Jumat, Warganet Ini Dibilang Ngelindur
Ketujuh, dianjurkan kepada semua ummat Islam untuk bertaubat-taubatan nashuha, bertaqorrub kepada Allah dengan banyak baca al Qur an, berdzikir, baca shalawat, khususnya sholawat tibbil qulub.
- 1
- 2