Divonis Hakim Jarak Jauh, Vina Garut Kasus Video Gangbang Dipenjara 3 Tahun

"Terdakwa bersalah secara sah dan turut serta dalam objek yang mengandung pornografi," katanya.

Agung Sandy Lesmana
Jum'at, 03 April 2020 | 14:48 WIB
Divonis Hakim Jarak Jauh, Vina Garut Kasus Video Gangbang Dipenjara 3 Tahun
Petugas membawa terdakwa VA pada sidang tertutup pembacaan tuntutan kasus asusila Vina Garut di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (5/3). [ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

SuaraJabar.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, memvonis terdakwa wanita pemeran dalam kasus video mengandung pornografi selama tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara karena terbukti melanggar Undang-undang Pornografi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dikenai hukuman pidana tiga tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Hasanuddin saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Garut, Kamis, kemarin.

Pelaksanaan sidang putusan terhadap terdakwa inisial V itu digelar secara virtual, yaitu telekonferensi, karena adanya aturan mencegah penyebaran wabah COVID-19 di Garut.

Suasana sidang virtual kasus video pornografi yang dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020). (ANTARA/Feri Purnama)
Suasana sidang virtual kasus video pornografi yang dilaksanakan di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020). (ANTARA/Feri Purnama)

Sidang secara jarak jauh itu, yakni ketua majelis hakim dan anggota melaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Garut, kemudian jaksa penuntut umum dan pengacara di Kantor Kejaksaan Garut, sedangkan terdakwa di Rumah Tahanan Garut.

Baca Juga:Senior Ramai-ramai Cabuli Adik Kelas, 7 Jadi Tersangka, Satu Dilepas Polisi

Ketua Majelis Hakim Hasanudin menyatakan, terdakwa bersalah secara sah terlibat dalam adegan video asusila itu sehingga melanggar Pasal 8 Undang-undang Pornografi.

"Terdakwa bersalah secara sah dan turut serta dalam objek yang mengandung pornografi," katanya.

Pengacara terdakwa dalam sidang itu mengajukan banding atas putusan majelis hakim, sedangkan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Garut masih pikir-pikir tentang putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni lima tahun penjara.

Kepala Kejari Garut, Sugeng Hariadi, menghormati putusan hakim itu apalagi kasus video asusila yang diperankan terdakwa V dan beberapa lelaki menjadi perhatian publik setelah tersebar di media sosial.

Namun putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa itu, kata Sugeng, menjadi pertimbangan jaksa untuk dipikir-pikir banding dengan batas waktu yang diberikan majelis hakim selama tujuh hari.

Baca Juga:Tentara Ikut Berjaga, Begini Kondisi 144 Jemaah Tablig Diisolasi di Masjid

"Kami menuntut lima tahun penjara potong masa tahanan, putusannya tiga tahun, untuk itu tim jaksa kami nyatakan pikir-pikir," kata Sugeng usai sidang virtual.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini