SuaraJabar.id - Pelaku hubungan seks gambang atau hubungan seks yang dilakukan secara ramai, Vina Garut dituntut 5 tahun penjara. Vina Garut juga didenda Rp 1 miliar.
Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (05/03/2020). Selain Vina Garut, dua terdakwa lain, A dan W dituntut 4 tahun penjara.
A dan W ini lelaki pelaku hubungan seks bersama Vina Garut.
"Kita tuntut 5 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan untuk V," kata Jaksa Penuntut Umum, Dapot Dariarma.
Baca Juga:Tiga Pelaku Video Threesome Vina Garut Dituntut 12 Tahun Penjara
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Garut menyatakan, ketiga terdakwa kasus video asusila di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dapat diancam hukuman 12 tahun penjara karena melanggar Undang-undang tentang Pornografi.
"Kami kenakan pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun (penjara)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dapot Dariarma seusai sidang perdana kasus pornografi di Pengadilan Negeri Garut, Kamis (28/11/2019).
Ia menuturkan, ketiga terdakwa yang terdiri dari dua lelaki dan satu perempuan tersebut bisa juga diancam hukuman lebih, yakni 22 tahun penjara kalau diterapkan dua pasal.
Namun, bisa pula ancaman hukuman itu berkurang menjadi 10 tahun penjara apabila mengacu pada Pasal 8 junto 34 Undang-Undang tentang Pornografi.
Baca Juga:Komnas Perempuan Minta Penyidikan Kasus Vina Garut Dihentikan