Komnas Perempuan Minta Penyidikan Kasus Vina Garut Dihentikan

"Dalam rekomendasi itu disebut untuk menghentikan penyidikan, karena tidak terpenuhinya unsur dengan sengaja atau atas persetujuan," kata dia

Reza Gunadha
Sabtu, 21 September 2019 | 21:13 WIB
Komnas Perempuan Minta Penyidikan Kasus Vina Garut Dihentikan
Ilustrasi. [Serujambi]

SuaraJabar.id - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan surat rekomendasi untuk menghentikan proses penyidikan kepada tersangka V dalam kasus video "Vina Garut" ke Polres Garut.

Rekomendasi tertuang dalam surat bernomor 028/KNAKTP/Pemantauan/Surat Rekomendasi/IX/2019 tertanggal 11 September 2019.

Pengacara tersangka V, Budi Rahardian, mengatakan Komnas Perempuan menyebut kliennya sebagai korban. Karena itu, lanjut dia, penyidikan terhadap perempuan berusia 19 tahun itu tak perlu untuk dilanjutkan.

"Dalam rekomendasi itu disebut untuk menghentikan penyidikan, karena tidak terpenuhinya unsur dengan sengaja atau atas persetujuan," kata dia, seperti diberitakan Ayobandung.com—jaringan Suara.com, Sabtu (21/9/2019).

Baca Juga:Kasus Video Porno 'Vina Garut' Resmi Dilimpahkan Kepada Kejaksaan

Budi menambahkan, kliennya juga mengaku telah diancam untuk melakukan perbuatan itu. Alhasil, ia menyimpulkan, V tidak dapat dipidana karena dipaksa melakukan adegan seks dan membuat video itu.

Namun, lanjut dia, proses penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan polisi. Ia sendiri mengaku belum menerima tanggapan atas surat rekomendasi itu dari Polres Garut.

"Surat dari Komnas Perempuan sifatnya hanya rekomendasi," katanya.

Budi mengatakan, selain memrekomendasi penghentian penyidikan, Komnas Perempuan merekomendasikan agar kondisi kejiwaan tersangka V dipulihkan.

Menurut dia, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut.

Baca Juga:Top 5 Lifestyle: Nenek 83 Tahun Tiduri 50 Pria, Pemain Vina Garut Meninggal

Namun, untuk melakukan hal itu harus ada izin dari penyidik, lantaran status V masih sebagai tersangka. Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Garut AKP Maradona Mappaseng mengatakan, polisi akan tetap melanjutkan perkara kepada tersangka V.

Ia menyebut, saat ini penyidik sedang menunggu tanggapan dari Kejari Garut terkait berkas perkara yang telah dilimpahkan.

"Status tersangka tidak bisa dicabut," kata dia ketika dihubungi wartawan. Ia menjelaskan, sesuai Undang-undang, penghentian penyidikan dilakukan jika tidak terdapat tindak pidana.

Namun dalam kasus ini, penyidik menemukan unsur pidana, hingga V ditetapkan sebagai tersangka. Ia menambahkan, polisi bisa saja mengeluarkan surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3). Namun, SP3 hanya terbit ketika bukti kurang.

"Dalam kasus ini, semua bukti sudah cukup untuk menjerat pelaku," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak