SuaraJabar.id - Dua buruh perempuan di Depok, Jawa Barat, Kurniati dan Surti dipecat karena wabah virus corona. Perusahaan tempat dia bekerja tidak lagi bisa menggajinya lantaran mengklaim tak ada pemasukan.
Kurniati dan Surti dipecat bersama ratusan buruh PT. Ramayana Sentosa Tbk di Plaza Depok, Jalan Margonda. Kisah pertama, Surti sudah tidak bekerja di PT. Ramayana sejak 5 April 2020 usai mendapat surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Kaget saya dapat surat PHK. Jadi bingung mau gimana lagi. Mana sekarang ini lagi wabah Virus Corona," kata Surti kepada SuaraJabar.id, Selasa (7/4/2020).
Perempuan yang memiliki dua anak itu pun hanya bisa berdoa agar mendapatkan hak-hak sebagai karyawan yang sudah lama bekerja di PT. Ramayana Sentosa Tbk.
Baca Juga:Pecat Ratusan Buruh, Ramayana Depok: Tak Ada Harapan Lagi saat Wabah Corona
"Kalau misalkan di-PHK. Berharap dapat hak kami sebagai karyawan yang diputus hubungan kerjanya. PHK ini pasti berdampak pada ekonomi keluarga," kata Surti.
Sementara itu, karyawan lainya Kurniati mengaku tidak menyangka mendapat PHK dari perusahaan tempat bekerja di tengah wabah Virus Corona atau Covid-19 ini. Ia mendapat PHK pada 6 April 2020 kemarin.
Menurutnya, pemutusan kerja yang dilakukan PT. Ramayana Sentosa Tbk secara sepihak, tentu akan berdampak besar bagi ekonomi para karyawan yang di -PHK.
"Tapi mau gimana lagi. Perusahaan memutuskan secara sepihak, kita tetap berjuang dan melanjutkan ke proses hukum untuk mendapatkan keadilan," kata perempuan yang sudah bekerja selama 20 tahun 6 bulan.
Sementara itu Kepala Disnaker Kota Depok Manto menjelaskan korban pemecatan Ramayana Depok akan didaftarkan Program Kartu Prakerja (PKP) oleh Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Ketenagakerjaan. Dari ratusan pekerja yang di-PHK akan didata namanya dan akan diteruskan ke Disnarkertans Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga:Ramayana Depok Akan Pecat Ratusan Karyawan, Imbas Corona Tak Ada Pembeli
"Ini sebagai upaya Pemkot Depok meringankan beban saudara saudara kita yang terkena PHK tersebut," kata Manto.
Pendaftaran Program Kartu Prakerja bagi pekerja PT. Ramayana ini akan disampaikan pada tanggal 8 April 2020. Pihaknya pun sudah melaporkan soal ratusan pekerja Ramayanan Depok di- PHK melalui via Whatsaap (WA) kepada Kadisnakertrans Provinsi Jawa Barat di Bandung.
Program Kartu Pekerja ini manfaat didapat nanti seperti menerima Rp 1 juta untuk satu bulan selama empat bulan atau sementara dapat pekerjaan baru. Lalu mendapat biaya Rp 1 juta untuk biaya pelatihan.
"Bila lulus dan mendapat bersertifikasi oleh Team Pelaksana Pusat mereka akan mendapat uang tunggu selama 4 bulan dan biaya pelatihan yang diminati untuk menunjang mendapat pekerjaan," pungkasnya.
Kontributor : Supriyadi