SuaraJabar.id - Surat edaran pemerintah Provinsi Jawa Barat yang mencatumkan nama organisasi Hisbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam upaya penanggulangan corona, menuai kontroversi.
Dalam surat bernomor 443/1799/Pemkasm yang dikeluarkan 6 April 2020 tersebut, menerangkan Pemprov Jawa Barat mengajak organisasi masyarakat untuk bahu membahu menanggulangi pandemi virus corona.
Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah sekaligus Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, Setiawan Wangsaatmaja.
Sementara dalam lampirannya, tertulis Pimpinan/Ketua DPD Hizbut Tahrir Indonesia Jabar sebagai salah satu penerima surat tersebut bersama pimpinan organisasi lainnya.
Baca Juga:Pesan Paskah PGI: Terpapar Virus Corona Bukanlah Kutukan Tuhan
Tak ayal, tembusan itu menuai perbincangan publik. Sebab diketahui, HTI dinyatakan sebagai organisasi terlarang di Indonesia karena dinilai anti-Pancasila.
Bahkan, pemerintah telah mengambil sikap tegas untuk membubarkan HTI yang mengusung pemerintahan model khilafah tersebut pada 2017.
Pemprov Jabar Minta Maaf
Menanggapi hebohnya surat yang mencatumkan nama HTI dalam upaya penanggulangan virus corona, Pemprov Jabar memberikan klarifikasi.
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan yang terjadi.
Baca Juga:Kena Pasal Berlapis! 3 Provokator Tolak Mayat Perawat Terancam Bui 7 Tahun
"Terkait surat yang dikeluarkan pemprov yang di tanda tangan sekda nomor 443/1799/Pemksm yang tercantum ada salah satu organisasi massa yang telah dibekukan, saya atas nama pemprov yang pertama memohon maaf atas kesalahan tersebut," ujar Uu kepada Ayobandung.com -- jaringan Suara.com.
- 1
- 2