Pelanggar PSBB Bekasi Dipenjara 1 Tahun atau Denda Rp 100 Juta

Mulai Rabu (15/4/2020) pekan depan.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 12 April 2020 | 20:43 WIB
Pelanggar PSBB Bekasi Dipenjara 1 Tahun atau Denda Rp 100 Juta
Spanduk pengumuman berisi karantina wilayah perumahan elit Kemang Pratama sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (1/4). [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJabar.id - Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi, Jawa Barat akan dipenjara 1 tahun. Jika tak mau dipenjara, bayar denda Rp 100 juta.

PSBB di Kota Bekasi akan dimulai, Rabu (15/4/2020) pekan depan. Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko di Bekasi, Minggu mengatakan ketentuan itu merujuk Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Tapi tentunya saat awal kita sosialisasikan dahulu kemudian juga itu opsi terakhir jika kita sudah beri peringatan tapi masih tetap menolak," katanya.

Dia mengaku saat PSBB mulai diberlakukan, petugas kepolisian akan menindak tegas terhadap warga yang melanggar aturan-aturan PSBB di Kota Bekasi.

Baca Juga:Bintang Bulutangkis Jepang Ingin Saksikan Kiprah Zohri Cs di Olimpiade 2020

"Ketika sudah berlaku PSBB, kita akan lakukan tindakan dengan tegas sesuai undang-undang berlaku," ucapnya.

Wijonarko menyatakan peraturan mengenai PSBB akan menyesuaikan dengan kebijakan Wali Kota Bekasi yang tertuang dalam Perwal nantinya. Sejauh ini pihaknya bersama pemerintah daerah rutin melakukan patroli di sejumlah lokasi terkait pembatasan aktivitas warga.

Hasilnya masih banyak warga yang tidak mematuhi aturan terkait pembatasan jam malam termasuk pengusaha kuliner yang masih melayani makan di tempat.

"Upaya-upaya kita lakukan sebisa dan maksimal mungkin. Kita juga berikan imbauan agar tidak berkegiatan di luar rumah dan selalu jaga jarak," ungkapnya.

Pihaknya akan menempatkan sejumlah personel di 30 titik jalan yang berbatasan dengan DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Depok saat status PSBB mulai diberlakukan.

Baca Juga:Tiga Alasan Pemerintah Setujui Penerapan PSBB di Tangerang Raya

"Kita akan tempatkan personel gabungan kepolisian, TNI, dan Pemkot. Kita juga akan kerja sama dengan jajaran di wilayah perbatasan seperti DKI, Bogor, Depok, dan Kabupaten Bekasi," kata Wijonarko. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak