Dua Wilayah di Jabar Dipastikan Tidak Maksimal Berlakukan PSBB

Sedangkan untuk tiga wilayah kota yakni, Bogor, Depok dan Bekasi akan diberlakukan PSBB maksimal.

Chandra Iswinarno
Minggu, 12 April 2020 | 16:35 WIB
Dua Wilayah di Jabar Dipastikan Tidak Maksimal Berlakukan PSBB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Suara.com/Fakhri)

SuaraJabar.id - Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi tidak akan diberlakukan secara penuh. Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengemukakan, dua wilayah kabupaten tidak akan menerapkan PSBB maksimal.

"Ada dua daerah yang sifatnya kabupaten, makanya akan berbeda pemberlakukan PSBB-nya, sehingga tidak bisa dilakukan seperti kota, olehnya Kabupaten Bogor dan Bekasi hanya akan dilaksanakan di zona merah di kecamatan tertentu saja," ujar Emil sapaan Ridwan Kamil dalam konferensi pers update PSBB di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu (12/4/2020).

Sedangkan untuk tiga wilayah kota yakni, Bogor, Depok dan Bekasi akan diberlakukan PSBB maksimal. PSBB maksimum kata Emil, akan dilakukan penutupan akses, tempat ibadah, kegiatan kebudayaan, kegiatan komersial dan keagamaan.

"Untuk tiga wilayah kota akan dilaksanakan PSBB maksimal, menutup akses ke wilayahan, akan membatasi kegiatan perkatnran, kegitan komersial, kegiatan kebudaayaan, keagamaan," katanya.

Baca Juga:Bogor PSBB Corona Pekan Depan, Warga Diminta Pesan Makan di Ojol

Untuk diketahui, Pemprov Jabar mengonfirmasi pelaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi (Bodebek) akan dilaksanakan mulai Rabu (15/4/2020) mendatang.

Keputusan ini dikeluarkan usai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui pengajuan PSBB yang diajukan pada 8 April lalu.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengungkapkan pelaksanakan akan dilakukan mulai Rabu (15/4/2020) dini hari. Pelaksanaan PSBB ini akan dilakukan selama 14 hari.

"PSBB Bodebek akan dimulai pada Rabu (15/4/2020) pada dini hari, ini akan berlangsung selama 14 hari," ujarnya. 

Emil mengatakan pelaksanaan PSBB ini akan ditinjau kembali setelah 14 hari. Jika terjadi penuruan kasus maka pihaknya akan mengurangi intensitas PSBB.

Baca Juga:Tok! Bogor, Bekasi dan Depok PSBB Corona Mulai 15 April Besok

"Setelah itu akan dievalusi apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya," ujar Emil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini