Bogor PSBB Corona Pekan Depan, Warga Diminta Pesan Makan di Ojol

Kota Bogor mulai menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB corona mulai, Rabu (15/4/2020) pekan depan.

Pebriansyah Ariefana
Minggu, 12 April 2020 | 16:11 WIB
Bogor PSBB Corona Pekan Depan, Warga Diminta Pesan Makan di Ojol
Tugu Kujang Bogor. (Shutterstock)

SuaraJabar.id - Kota Bogor mulai menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB corona mulai, Rabu (15/4/2020) pekan depan. Warga Bogor diminta untuk mengandalkan ojek online untuk memesan makan di restoran atau juga pengantaran barang.

PSBB ini untuk mengendalikan penyebaran virus corona di Kota Bogor. Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim di Kota Bogor, Minggu, mengatakan, pada penerapan PSBB tidak semua sektor dibatasi kegiatannya. Ada beberapa sektor yang mendapat dispensasi tapi tetap menerapkan protokol "social distancing".

Menurut Dedie, beberapa sektor yang mendapat dispensasi adalah logistik, pangan, kesehatan, energi, transportasi, keuangan dan perbankan, komunikasi serta industri strategis.

"Sektor-sektor yang mendapat dispensasi ini operasionalnya juga menyesuaikan dengan protokol yang telah ditetapkan pemerintah pusat," katanya.

Baca Juga:Hari Ketiga PSBB, Lalu Lintas di Jakarta Sepi dan Lancar

Dedie juga mengingatkan, selama dua hari ke depan, menjelang penerapan PSBB di Kota Bogor, agar semua pihak turut berkontribusi mempersiapkan diri sesuai dengan bidangnya masing-masing. Misalnya restoran dari pelayanan makan di tempat menjadi pelayanan pesan antar melalui ojek daring (online).

"Pasar swalayan, jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 06.00 WIB pukul 18.00 WIB," katanya.

Menurut Dedie, penerapan PSBB juga akan diberlakukan di tempat-tempat yang sebelumnya menjadi pusat kegiatan warga sesuai dengan kebijakan protokol "social distancing".

Kemudian, untuk lalulintas antarwilayah pada titik tertentu, menurut Dedie, sesuai kesepakatan para kepala daerah akan terus dimaksimalkan pengurangan mobilitas warga. Khususnya yang tidak memiliki kepentingan dan tidak terkait dengan hal-hal dikecualikan, tidak diizinkan melintas. (Antara)

Baca Juga:Tok! Bogor, Bekasi dan Depok PSBB Corona Mulai 15 April Besok

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini