SuaraJabar.id - Jelang diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi, pemerintah setempat menerapkan pembatasan jam operasional mini market, pedagang eceran, hingga pasar swalayan.
Dalam akun instagram resmi milik Pemerintah Kota Depok, jam operasional seperti minimarket dan pedagang eceran dibatasi mulai pukul 06.00 hanya sampai pukul 08.00 WIB.
"Pengusaha ritel, pedagang Grosir/Eceran, Pemilik/Pengusaha Supermarket, Minimarket, dan Toko Swalayan agar melaksanakan jam operasional sebagai berikut; a. Jam operasional bagi pedagang Eceran dan Minimarket yakni Pukul 08.00 - 20.00 WIB," tulis Pemkot Depok seperti dikutip Suara.com, Senin (13/4/2020).
Ketika dikonfirmasi ke salah satu minimarket di wilayah Jalan Pekapuran, Cimanggis, Depok, petugas membenarkan bahwa jam operasional minimarketnya buka hanya sampai pukul 20.00 WIB.
Baca Juga:Polri: Angka Kejahatan Meningkat Selama Darurat Corona
"Kita diimbau buka hanya sampai jam 20.00 WIB saja mas," kata salah satu petugas kasir di minimarket di wilayah Jalan Pekapuran, Cimanggis, Depok.
Adapun maksud pembatasan ini, tulis dalam surat edaran yakni guna meminimalisir penyebaran virus Corona atau Covid-19 di wilayah Kota Depok. Selain itu diharapkan dengan adanya pembatasan ini juga menekan agar masyarakat tidak berlama-lama berada di luar rumah.