SuaraJabar.id - Kepala daerah se-Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang bersepakat akan mengajukan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kepada pemerintah pusat secara bersamaan.
Pengajuan serentak untuk meminta rekomendasi kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan dikirim pada Kamis (16/4/2020) mendatang.
Kesepakatan itu didapat usai Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan lima kepala daerah Bandung Raya melalui video conference di Gedung Pakuan, Kota Bandung pada Selasa (14/4/20).
Ridwan Kamil mengungkapkan, pengajuan PSBB akan dilakukan secara kolektif oleh Pemerintah Daeran (Pemda) Provinsi Jabar. Pengiriman surat permohonan PSBB disepakati paling lambat akan dikirimkan pada Kamis (16/4/2020) mendatang.
Baca Juga:PSBB Bikin Rezeki Seret, Sopir Ojol Sambung Hidup dari Bantuan Pemerintah
"Barusan saya beres rapat dengan kepala daerah dari Kota Bandung, Kabupaten Bandung, KBB, Cimahi dan Sumedang, kita menyepakati surat pengajuan PSBB itu akan dikirim ke kementerian kesehatan paling telat hari Kamis besok, tanggal 16 (April 2020)," ungkap Emil, sapaan Ridwan Kamil.
Emil menyebut, jika pengajuan PSBB Bandung Raya disetujui pada akhir pekan depan, maka PSBB Bandung Raya direncanakan dimulai pada hari Rabu (22/4/2020). Adapun, pola dan strategi PSBB Bandung Raya akan sama dengan PSBB di Bodebek yang akan mulai diberlakukan pada Rabu (15/4/20) pukul 00:00 WIB.
"Disepakati, kalau (pengajuan PSBB) disetujui di akhir pekan seperti kemarin kaya Bodebek oleh Kementerian Kesehatan, maka PSBB Bandung Raya kemungkinan akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 22 April, dengan pola perlakuan dan strategi yang sama seperti penerapan PSBB di Bodebek," ujar Emil.
Selain itu, Emil mengarahkan para pimpinan daerah di Bandung Raya untuk mempersiapkan program jaring pengaman sosial supaya dampak sosial dan ekonomi akibat PSBB bisa tertangani.
Dana Intensif Tenaga Medis
Baca Juga:Jawa Tengah Belum Berani Ajukan PSBB Corona
Terpisah, Pemprov Jabar juga menyiapkan dana insentif sebesar Rp 17,5 miliar bagi tenaga medis yang berada di garda terdepan dalam membantu penanganan pasien Covid-19.
- 1
- 2