PSBB Bekasi Dimulai Hari Ini, Berikut Hal-hal yang Perlu Diketahui

Pemkot Bekasi memastikan toko pangan dan apotek tetap buka selama masa PSBB

Bangun Santoso
Rabu, 15 April 2020 | 06:29 WIB
PSBB Bekasi Dimulai Hari Ini, Berikut Hal-hal yang Perlu Diketahui
Sebagai ilustrasi PSBB Bekasi. [Suara.com/Alfian Winanto]

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Rabu (15/4/2020) hari ini. Ada sejumlah fasilitas publik yang ditutup sementara, namun toko bahan pangan serta apotek dipastikan tetap buka.

Dilansir dari Ayobandung.com (jaringan Suara.com), Kabag Humas Kota Bekasi Sajekti Rubiah menjelaskan, hal itu sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang mengatur tentang mekanisme PSBB di sebuah wilayah.

“Merujuk aturan itu, pasar ritel modern (pasar swalayan maupun toko swalayan) dan apotek tidak ditutup saat PSBB,” kata Sajekti, Kamis (14/4/2020).

Selain supermarket, pasar, dan apotek, tempat lain yang menyediakan kebutuhan pangan, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi juga tetap tersedia.

Baca Juga:Alhamdulillah Ya Allah! 29 Pasien Corona di Bekasi Akhirnya Bisa Sembuh

Kemudian, tempat yang juga tetap beroperasi saat PSBB adalah fasilitas pelayanan kesehatan (faskes) atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan, dan tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga.

“Kegiatan-kegiatan di tempat fasilitas umum dalam pengecualian tetap perlu diperhatikan. Tetap ada aturan pembatasan jumlah pengunjung agar mencegah penyebaran virus Covid-19,” ujarnya.

Dalam penerapan PSBB di Kota Bekasi, pemerintah setempat juga telah meliburkan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi dan pembatasan kegiatan lainnya.

Adapun terdapat pengecualian saat PSBB diterapkan, antara lain, kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Baca Juga:Perusahaan di Bekasi Diminta Tak Beroperasi, Apindo: Belum Diajak Bicara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini